Meninggal saat jadi Pesakitan di KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 26 Desember 2023 | 13:40 WIB
Meninggal saat jadi Pesakitan di KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura
Meninggal saat jadi Pesakitan di KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (26/12/2023). D

Mendiang Lukas Enembe menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Dia meninggal saat masih menjadi pesakitan alias tahanan di KPK karena kasus korupsi.

Petrus Bala Pattyona, salah satu tim kuasa hukumnya menyebutkan, sesuai rencana jenazah almarhum akan dimakamkan di Jayapura, Papua.

Namun Petrus belum dapat memastikan, jenazahnya akan langsung diberangkat hari ini menuju Jayapura.

"Belum kami putuskan, karena hari ini kan masih rundingan ya, apakah besok atau bagaimana, kami masih rundingan," kata Petrus saat dihubungi Suara.com.

Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Untuk sementara, kata,Peturs jenazah akan disemayamkan di Rumah Duka RSPAD, Jakarta.

"Kami masih merundingkan, tapi kemungkinan kami semayamkan beliau di rumah duka RSPAD untuk persiapan keberangkatam ke Papua," ujarnya.

Terpidana Korupsi

Lukas Enembe sendiri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 6,8 miliar.

baca juga

Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim menilai Lukas terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar].

Selain itu, hak politik Lukas dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 19.690.793.900 atau Rp 19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti."

"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," kata Hakim.

Hakim menyebut hal yang meringankannya, Lukas belum pernah dihukum, dalam keadaan sakit, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meninggal Dunia Di RSPAD, Ini Profil Lengkap Lukas Enembe

Meninggal Dunia Di RSPAD, Ini Profil Lengkap Lukas Enembe

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 13:28 WIB

BREAKING NEWS! Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

BREAKING NEWS! Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Subroto

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 13:18 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Lukas Enembe Jadi 10 tahun penjara

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Lukas Enembe Jadi 10 tahun penjara

News | Kamis, 07 Desember 2023 | 14:03 WIB

Lukas Enembe Tolak Vonis Hakim dan Ajukan Banding

Lukas Enembe Tolak Vonis Hakim dan Ajukan Banding

Video | Kamis, 19 Oktober 2023 | 20:50 WIB

Terkini

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB