Proses Pemakaman Lukas Enembe di Jayapura Dijaga Ketat TNI-Polri, Ini Alasannya

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Selasa, 26 Desember 2023 | 14:29 WIB
Proses Pemakaman Lukas Enembe di Jayapura Dijaga Ketat TNI-Polri, Ini Alasannya
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ketika di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polisi akan mengamankan proses pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Jenazah Lukas Enembe rencananya akan diterbangkan dari Jakarta menuju Papua, pada Rabu (27/12) malam.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga Lukas Enembe terkait prosesi pemakamannya. Pengamanan nantinya akan dilakukan oleh personel gabungan TNI dan Polri.

"Kami akan memberikan pengamanan pihak keluarga yang berduka untuk pemakaman, secara ini ya layaknya mantan pejabat negara. Dari pihak keamanan baik TNI-Polri dan pemerintah daerah juga akan menyiapkan hal itu," kata Benny kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di  Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa siang.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut almarhum meninggal dunia sekitar pukul 10.45 WIB. Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12) malam.

"Kemungkinan besok malam beliau akan diterbangkan ke Jayapura," ungkap Petrus. 

Sebagaimana diketahui Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10) lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Lukas Enembe terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

baca juga

Selain divonis delapan tahun penjara, hak politik Lukas Enembe juga dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Lukas Enembe: Meniti Karier dari PNS Hingga Orang Nomor Satu di Papua, Meninggal Dengan Status Terdakwa

Profil Lukas Enembe: Meniti Karier dari PNS Hingga Orang Nomor Satu di Papua, Meninggal Dengan Status Terdakwa

Lifestyle | Selasa, 26 Desember 2023 | 14:27 WIB

Meninggal Dunia di RSPAD, Segini Harta Kekayaan yang Ditinggalkan Lukas Enembe

Meninggal Dunia di RSPAD, Segini Harta Kekayaan yang Ditinggalkan Lukas Enembe

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 14:16 WIB

Meninggal saat jadi Pesakitan di KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura

Meninggal saat jadi Pesakitan di KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 13:40 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×