Ini Sederet Penyakit yang Pernah Diderita Lukas Enembe Sebelum Meninggal di RSPAD

Chandra Iswinarno

Selasa, 26 Desember 2023 | 14:41 WIB
Ini Sederet Penyakit yang Pernah Diderita Lukas Enembe Sebelum Meninggal di RSPAD
Tersangka mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Meninggalnya Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Selasa (26/12/2023) pagi mengejutkan banyak pihak. Pasalanya, Lukas saat ini sedang menjalani masa hukuman karena tersandung kasus korupsi.

Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan konfirmasi meninggalnya mantan Gubernur Papua dua periode itu.

"Iya betul Bapak Lukas Enembe meninggal dunia," kata Petrus sata dihubungi Suara.com.

Bila melihat dari riwayat kesehatan Lukas Enembe melalui keterangan kuasa hukumnya beberapa waktu silam, Mantan Gubernur Papua tersebut diketahui sudah menderita sejumlah penyakti.

"Pak Lukas itu ada gejala penyakit ginjal, ada sakit jantung bocor jantung, dia itu jantungnya bocor dari kecil dan dia diabetes, tekanan darah tinggi," ungkap Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe kala itu, Stefanus Roy Rening di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Empat Kali Stroke

Khusus untuk penyakit stroke, Roy mengemukakan, Lukas Enembe sudah empat kali mengalami serangan stroke.

Sebelum meninggal dunia, Lukas Enembe sendiri sudah divonis terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

Beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Lukas 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

baca juga

Selain itu, Lukas juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar. Kemudian pada awal Desember 2023, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding memperberat hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar dalam waktu 1 bulan. Bila tidak dilaksanakan, maka harta Lukas Enembe disita dan bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Proses Pemakaman Lukas Enembe di Jayapura Dijaga Ketat TNI-Polri, Ini Alasannya

Proses Pemakaman Lukas Enembe di Jayapura Dijaga Ketat TNI-Polri, Ini Alasannya

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 14:29 WIB

Meninggal Dunia di RSPAD, Segini Harta Kekayaan yang Ditinggalkan Lukas Enembe

Meninggal Dunia di RSPAD, Segini Harta Kekayaan yang Ditinggalkan Lukas Enembe

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 14:16 WIB

Meninggal saat jadi Pesakitan di KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura

Meninggal saat jadi Pesakitan di KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 13:40 WIB

Terkini

Temuan 'Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Meradang, DPR Minta Usut Dugaan CCTV Sengaja Dimatikan

Temuan 'Apartemen' Lapas Cibinong Bikin Meradang, DPR Minta Usut Dugaan CCTV Sengaja Dimatikan

Bogor | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:13 WIB

Mazda Kenalkan Mobil Listrik 300 Jutaan, Bikin Hyundai Ioniq 5 Ketar-ketir

Mazda Kenalkan Mobil Listrik 300 Jutaan, Bikin Hyundai Ioniq 5 Ketar-ketir

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Listyo Ungkap Alasan Tak Dampingi Suyudi Fit and Proper Test di DPR

Listyo Ungkap Alasan Tak Dampingi Suyudi Fit and Proper Test di DPR

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:11 WIB

Tiba di Istana Dudung Jawab Peluang Jadi Menko Polkam: Mudah-mudahan Insya Allah

Tiba di Istana Dudung Jawab Peluang Jadi Menko Polkam: Mudah-mudahan Insya Allah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Sinopsis The Melody of Love, Dracin Li Yi Tong dan Chen Xin Hai di WeTV

Sinopsis The Melody of Love, Dracin Li Yi Tong dan Chen Xin Hai di WeTV

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Penjualan Mobil Listrik Terus Melonjak Besarnya Peran Industri Komponen Lokal Mulai Disorot

Penjualan Mobil Listrik Terus Melonjak Besarnya Peran Industri Komponen Lokal Mulai Disorot

Otomotif | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Menuntut Jalur Hukum? Ini Hak dan Langkahnya!

Apakah Korban Keracunan MBG Bisa Menuntut Jalur Hukum? Ini Hak dan Langkahnya!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:08 WIB

Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter

Pasok Protein Nila dan Patin untuk Program MBG, Bandar Lampung Berburu Lahan 1.000 Meter

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:06 WIB

Bahlil Merapat ke Istana, Benarkah Bakal Pegang Dua Jabatan Sekaligus?

Bahlil Merapat ke Istana, Benarkah Bakal Pegang Dua Jabatan Sekaligus?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Saatnya Algoritma Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Mitigasi Bencana

Saatnya Algoritma Media Sosial Turut Bertanggung Jawab Mitigasi Bencana

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 14:05 WIB

×