Proses Pemakaman Lukas Enembe di Jayapura Dijaga Ketat TNI-Polri, Ini Alasannya

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Selasa, 26 Desember 2023 | 14:29 WIB
Proses Pemakaman Lukas Enembe di Jayapura Dijaga Ketat TNI-Polri, Ini Alasannya
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ketika di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Polisi akan mengamankan proses pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Jenazah Lukas Enembe rencananya akan diterbangkan dari Jakarta menuju Papua, pada Rabu (27/12) malam.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak keluarga Lukas Enembe terkait prosesi pemakamannya. Pengamanan nantinya akan dilakukan oleh personel gabungan TNI dan Polri.

"Kami akan memberikan pengamanan pihak keluarga yang berduka untuk pemakaman, secara ini ya layaknya mantan pejabat negara. Dari pihak keamanan baik TNI-Polri dan pemerintah daerah juga akan menyiapkan hal itu," kata Benny kepada wartawan, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di  Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa siang.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut almarhum meninggal dunia sekitar pukul 10.45 WIB. Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12) malam.

"Kemungkinan besok malam beliau akan diterbangkan ke Jayapura," ungkap Petrus. 

Sebagaimana diketahui Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (19/10) lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Lukas Enembe terbukti bersalah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

baca juga

Selain divonis delapan tahun penjara, hak politik Lukas Enembe juga dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp19,6 miliar paling lama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Profil Lukas Enembe: Meniti Karier dari PNS Hingga Orang Nomor Satu di Papua, Meninggal Dengan Status Terdakwa

Profil Lukas Enembe: Meniti Karier dari PNS Hingga Orang Nomor Satu di Papua, Meninggal Dengan Status Terdakwa

Lifestyle | Selasa, 26 Desember 2023 | 14:27 WIB

Meninggal Dunia di RSPAD, Segini Harta Kekayaan yang Ditinggalkan Lukas Enembe

Meninggal Dunia di RSPAD, Segini Harta Kekayaan yang Ditinggalkan Lukas Enembe

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 14:16 WIB

Meninggal saat jadi Pesakitan di KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura

Meninggal saat jadi Pesakitan di KPK, Jenazah Lukas Enembe Bakal Dimakamkan di Jayapura

News | Selasa, 26 Desember 2023 | 13:40 WIB

Terkini

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Terdeteksi 198 Titik Panas di Riau, Terbanyak Kedua se-Sumatera

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Ikan Sungai Batanghari Makin Hilang, dari 300 Spesies Kini Tinggal 135

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kapolri Jadi Anggota Tapak Suci, Dinilai Sebagai Langkah Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:08 WIB

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

6 Tahun Penantian Jakmania Berakhir! Persija Bakal Jamu Persib di GBK, Catat Tanggalnya

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

Karhutla Meluas 10 Hektare di Kobar, Asap Mulai Dekati Bandara Pangkalan Bun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Cara Dapat Cashback Tiket Whoosh Pakai BRImo

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

Polisi Dalami Sosok Febrio Adiono di Kasus Kematian Sutrimo

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Karhutla Sumsel Tembus 909 Kejadian, Indikasi Luas Terdampak 664,87 Hektare

Sumsel | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Aneh, Wamenkop Farida Farichah Ungkap Alasannya

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:50 WIB

×