Kominfo Terbitkan SE Etika Penggunaan AI, Wamen Nezar Patria Berharap Menjadi Undang-undang

Rifan Aditya

Rabu, 27 Desember 2023 | 16:30 WIB
Kominfo Terbitkan SE Etika Penggunaan AI, Wamen Nezar Patria Berharap Menjadi Undang-undang
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria konferensi pers seminar bertajuk 'Latest Developments in Artificial Intelligence: Generative AI, ethical considerations, exploring the global experience' di Fakultas Filsafat UGM Rabu (27/12/2023). (Suara/Rifan)

Suara.com - Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang semakin masif membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan surat edaran (SE) tentang panduan etika penggunaan AI. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria berharap surat edaran ini nantinya dapat bersanding dengan undang-undang lain.

Surat yang dimaksud adalah SE No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial dimana telah ditandatangani oleh Menkominfo tanggal 19 Desember 2023. Surat ini memang belum berlaku untuk masyarakat umum.

"Tanggal 19 Desember lalu, Kominfo sudah mengeluarkan surat edaran panduan etika penggunaan Artificial Intelligence, ini ditujukan untuk pelaku usaha baik di sektor privat maupun publik. Mengembangan-mengembangan produk yang menggunakan AI yang berkaitan dengan masyarakat diharapkan mengacu pada surat edaran ini," ujar Nezar Patria di konferensi pers seminar bertajuk 'Latest Developments in Artificial Intelligence: Generative AI, ethical considerations, exploring the global experience' di Fakultas Filsafat UGM Rabu (27/12/2023).

Ia mengakui surat edaran ini masih bersifat soft karena mengedepankan persoalan etik dan tidak punya dampak yang cukup praktis dalam hukum. Tapi surat edaran ini diharapkan bisa menjadi rujukan awal untuk pengembangan regulasi-regulasi AI berikutnya.

"Dengan adanya panduan etik ini, setidaknya dalam pengembangan AI nantinya, pelaku usaha di Indonesia bisa lebih aware dan lebih yakin apa yang dilakukan sejalan dengan panduan etik yang sudah dikeluarkan pemerintah," kata Nezar Patria.

Berbicara soal SE tersebut, Nezar mengaku, Kominfo telah menyusun pedoman etik penggunaan AI sesuai dengan anjuran UNESCO dan juga sejumlah peraturan yang tengah dibahas secara global.

"Nantinya kita akan naik lagi ke level lebih tinggi, termasuk rencana Strategis Nasional Kecerdasan Artifisial sedang dalam proses penggodokan untuk bisa menjadi Peraturan Presiden," ungkapnya.

Nezar menambahkan, "Dengan demikian kita bisa naik lagi ke tahap berikutnya sampai menghasilkan undang-undang yang bisa bersanding dengan UU PDP dan UU ITE".

Ia berharap dengan adanya regulasi-regulasi dari pemerintah, ekosistem pengembangan digital di Indonesia akan lebih tertata dengan tata kelola yang lebih sehat, produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

baca juga

Bisa Menjadi Rujukan Akademik

Kominfo memang tidak menyiapkan surat edaran ini untuk lingkungan kampus atau masyarakat akademik. Akan tetapi Wamen Nezar Patria berharap SE No. 9 Tahun 2023 tersebut bisa menjadi rujukan.

"Memang surat edaran ini ditujukan untuk pelaku usaha di sektor publik maupun privat. Dan memang tidak spesifik untuk masyarakat akademik tetapi dalam beberapa normanya yang kita atur misalnya terkait asas aksesibilitas dan transparansi itu bisa jadi rujukan masyarakat akademik," ujar Wamen Nezar Patria.

Pasalnya, bagi masyarakat akademik kehadiran teknologi Ai memang cukup menantang. Sebab untuk membedakan suatu produk akademik apakah itu dihasilkan oleh AI atau manusia masih menjadi problem.

Meskipun begitu, Nezar menjelaskan bahwa sudah ada teknologi khusus untuk mendeteksi produk akademik buatan AI atau murni ciptaan manusia. Namun langkah pembuktian ini sudah masuk ke ranah digital forensik.

Maka dari itu, ia menekankan pentingnya asas-asas yang berfokus pada etik terutama seperti kejujuran, transparansi dan integritas. Itulah mengapa peran kampus menjadi penting sebagai penjaga moral dan etika bagi masyarakat dalam menggunakan teknologi baru seperti AI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kominfo Siapkan Perpres Baru Buat Atur AI di Indonesia

Kominfo Siapkan Perpres Baru Buat Atur AI di Indonesia

Tekno | Rabu, 27 Desember 2023 | 15:12 WIB

BRI Tingkatkan Kualitas Layanan Contact Center dengan AI

BRI Tingkatkan Kualitas Layanan Contact Center dengan AI

Bisnis | Rabu, 27 Desember 2023 | 10:30 WIB

Badai Belum Usai, 30.000 Karyawan Google Terancam PHK Gegara AI

Badai Belum Usai, 30.000 Karyawan Google Terancam PHK Gegara AI

Tekno | Selasa, 26 Desember 2023 | 08:36 WIB

China Punya Teknologi AI yang Bikin Orang Meninggal Hidup Lagi, Harganya Puluhan Juta!

China Punya Teknologi AI yang Bikin Orang Meninggal Hidup Lagi, Harganya Puluhan Juta!

Tekno | Senin, 25 Desember 2023 | 18:12 WIB

Terkini

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:55 WIB

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:51 WIB

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:48 WIB

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:47 WIB

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:44 WIB

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

Gempa Venezuela Renggut 235 Jiwa, Krisis Medis Melanda Wilayah La Guaira

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:41 WIB

Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa

Sekolah Rakyat Rasa Militer? 1.000 Taruna Kemhan Bakal Diterjunkan Gembleng Disiplin Siswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:37 WIB

Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?

Ribuan Siswa Lolos PTN Memilih Tak Daftar Ulang, Sinyal Krisis Biaya Pendidikan?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:34 WIB

Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran  Menghentikan Evakuasi Kapal IMO

Selat Hormuz Memanas Lagi, Serangan Drone Iran Menghentikan Evakuasi Kapal IMO

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 13:32 WIB