Kominfo Terbitkan SE Etika Penggunaan AI, Wamen Nezar Patria Berharap Menjadi Undang-undang

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 27 Desember 2023 | 16:30 WIB
Kominfo Terbitkan SE Etika Penggunaan AI, Wamen Nezar Patria Berharap Menjadi Undang-undang
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria konferensi pers seminar bertajuk 'Latest Developments in Artificial Intelligence: Generative AI, ethical considerations, exploring the global experience' di Fakultas Filsafat UGM Rabu (27/12/2023). (Suara/Rifan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang semakin masif membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerbitkan surat edaran (SE) tentang panduan etika penggunaan AI. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria berharap surat edaran ini nantinya dapat bersanding dengan undang-undang lain.

Surat yang dimaksud adalah SE No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial dimana telah ditandatangani oleh Menkominfo tanggal 19 Desember 2023. Surat ini memang belum berlaku untuk masyarakat umum.

"Tanggal 19 Desember lalu, Kominfo sudah mengeluarkan surat edaran panduan etika penggunaan Artificial Intelligence, ini ditujukan untuk pelaku usaha baik di sektor privat maupun publik. Mengembangan-mengembangan produk yang menggunakan AI yang berkaitan dengan masyarakat diharapkan mengacu pada surat edaran ini," ujar Nezar Patria di konferensi pers seminar bertajuk 'Latest Developments in Artificial Intelligence: Generative AI, ethical considerations, exploring the global experience' di Fakultas Filsafat UGM Rabu (27/12/2023).

Ia mengakui surat edaran ini masih bersifat soft karena mengedepankan persoalan etik dan tidak punya dampak yang cukup praktis dalam hukum. Tapi surat edaran ini diharapkan bisa menjadi rujukan awal untuk pengembangan regulasi-regulasi AI berikutnya.

"Dengan adanya panduan etik ini, setidaknya dalam pengembangan AI nantinya, pelaku usaha di Indonesia bisa lebih aware dan lebih yakin apa yang dilakukan sejalan dengan panduan etik yang sudah dikeluarkan pemerintah," kata Nezar Patria.

Berbicara soal SE tersebut, Nezar mengaku, Kominfo telah menyusun pedoman etik penggunaan AI sesuai dengan anjuran UNESCO dan juga sejumlah peraturan yang tengah dibahas secara global.

"Nantinya kita akan naik lagi ke level lebih tinggi, termasuk rencana Strategis Nasional Kecerdasan Artifisial sedang dalam proses penggodokan untuk bisa menjadi Peraturan Presiden," ungkapnya.

Nezar menambahkan, "Dengan demikian kita bisa naik lagi ke tahap berikutnya sampai menghasilkan undang-undang yang bisa bersanding dengan UU PDP dan UU ITE".

Ia berharap dengan adanya regulasi-regulasi dari pemerintah, ekosistem pengembangan digital di Indonesia akan lebih tertata dengan tata kelola yang lebih sehat, produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Kominfo Siapkan Perpres Baru Buat Atur AI di Indonesia

Bisa Menjadi Rujukan Akademik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI