Herlangga mengatakan bahwa tim jaksa saat ini sedang menyusun memori kasasi untuk segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," jelas Herlangga
Vonis Bebas Haris-Fatia
Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana pada Senin (8/1/2/24) di PN Jaktim.
Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan.