Haris-Fatia Divonis Bebas di Awal Tahun Politik, Apa Kata Komnas Perempuan?

Rabu, 10 Januari 2024 | 12:03 WIB
Haris-Fatia Divonis Bebas di Awal Tahun Politik, Apa Kata Komnas Perempuan?
Direktur Lokataru Haris Azhar (kiri) menyapa pendukungnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis Hakim PN Jaksel memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah].

Suara.com - Vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dianggap angin segar terhadap perlindungan para pembela HAM. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.

Menurutnya, vonis bebas Haris-Fatia di awal tahun politik ini menjadi momentum untuk memberikan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi masyarakat sipil.

"Vonis bebas di awal tahun politik 2024 ini merupakan angin segar bagi penghormatan dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk menyampaikan kritik, baik secara lisan maupun tertulis, sebagaimana dijamin Konstitusi RI, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Haris Azhar dan Fatia usai divonis bebas dalam kasus Lord Luhut yang disidangkan di PN Jaksel, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Rakha]
Haris Azhar dan Fatia usai divonis bebas dalam kasus Lord Luhut yang disidangkan di PN Jaksel, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Rakha]

Menurutnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan indikator penting bagi tegaknya demokrasi yang substansial.

Dia mengatakan kritik terhadap eksekutif pada semua jenjang pemerintahan merupakan wujud dari partisipasi publik berupa pengawasan atas jalannya kekuasaan.

Komnas Perempuan mencatat pembela HAM, termasuk perempuan, rentan dikriminalisasi karena pendapat atau kritik yang disampaikan di ruang publik atas tuduhan pencemaran nama baik.

Andy Yentriyani menambahkan perempuan pembela HAM yang bergiat di isu sumber daya alam, termasuk pertambangan, tercatat sebagai aktivis yang banyak mengalami kriminalisasi.

Hal ini selaras dengan Data Global Witness, kata dia, yang mencatat pembunuhan terhadap penggiat sumber daya alam secara global mencapai 1.733 aktivis pada rentang 2012 - 2021, umumnya terkait masalah pertambangan dan industri ekstraktif.

"Dalam catatan Komnas Perempuan, perempuan pembela HAM juga memiliki kerentanan khusus karena gendernya, berupa kekerasan atau pelecehan seksual," kata Andy Yentriyani.

Baca Juga: Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI