Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu, Ini Rinciannya

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 18 Januari 2024 | 02:00 WIB
Kejari Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika hingga Uang Palsu, Ini Rinciannya
Ilustrasi pemusnahan narkoba. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja].

Suara.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memusnahkan barang bukti kejahatan dari beberapa perkara yang telah inkrah selama kurun waktu akhir tahun 2023.

Kepala Kajari Jakbar Hendri Antoro mengatakan barang bukti yang di musnahkan diantaranya narkotika, senjata tajam, dan uang palsu.

“Tentu ini adalah pelaksanaan dari perkara di sebagian akhir 2023, ada narkotika, ada kriminal umum, senjata tajam, kemudian ada uang palsu, narkotika dengan segala derivatifnya yang kita musnahkan sesuai dengan protap masing-masing,” kata Hendri di kantornya, Rabu (17/1/2024).

Hendri menuturkan barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 347 perkara. Perkara kriminal umum sekitar 153 perkara. Sementara dalam perkara narkotika sebanyak 194 perkara yang sudah inkrah di tahun 2023.

Untuk kasus narkotika, ada sekitar 2 kilogram sabu dan 4 kilogram ganja yang dimusnahkan oleh Kejari Jakarta Barat.

“Amvetamin itu ada sekitar 2 kg, ganja 4 kg, ini hasil penyisihan saja dari total yang sudah dimusnahkan oleh penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Hendri.

Sementara itu, ribuan butir obat keras seperti Eximer dan Diazepam juga ikut dimusnahkan.

Hendri menegaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam menuntaskan sebuah perkara.

“Terpidana sudah dilakukan eksekusi, untuk barang bukti yang sudah dirampas, ini sebagai ending dari barang bukti yang ada,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Undang Saipul Jamil ke Podcast, Deddy Corbuzier Banjir Cibiran: Smart People Gini Amat

Undang Saipul Jamil ke Podcast, Deddy Corbuzier Banjir Cibiran: Smart People Gini Amat

Entertainment | Kamis, 11 Januari 2024 | 14:13 WIB

Di Depan Orangnya Langsung, Saipul Jamil Ngaku Dijauhi Melaney Ricardo

Di Depan Orangnya Langsung, Saipul Jamil Ngaku Dijauhi Melaney Ricardo

Entertainment | Rabu, 10 Januari 2024 | 20:49 WIB

Terseret Kasus Narkoba ke-6 Kali, Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 M

Terseret Kasus Narkoba ke-6 Kali, Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 M

Video | Senin, 08 Januari 2024 | 19:30 WIB

Ibra Azhari Beli Sabu Paket Rp200 Ribu Via Online, Polisi Sebut Gegara Masalah Keluarga

Ibra Azhari Beli Sabu Paket Rp200 Ribu Via Online, Polisi Sebut Gegara Masalah Keluarga

News | Senin, 08 Januari 2024 | 20:14 WIB

Ibra Azhari Sering Nyabu Bareng Selingkuhan di Apartemen

Ibra Azhari Sering Nyabu Bareng Selingkuhan di Apartemen

Entertainment | Senin, 08 Januari 2024 | 17:41 WIB

Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar usai Terseret Kasus Narkoba Ke-6

Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar usai Terseret Kasus Narkoba Ke-6

Entertainment | Senin, 08 Januari 2024 | 16:13 WIB

Terkini

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Pembalap Indonesia WorldSSP Aldi Satya Mahendra Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:10 WIB

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

1.506 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi Nyepi 2026, 4 Langsung Bebas

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:06 WIB

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

Waspada Penipuan! KPK Bantah Ada WA kepada Pimpinan Badan Usaha dari Deputi Korsup

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:59 WIB

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:51 WIB

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:39 WIB

Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan

Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:23 WIB

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:12 WIB

Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Tok! Komisi III DPR Resmi Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:06 WIB

Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar

Angin Kencang Picu Api Mengganas, Deretan Lapak di Kalideres Ludes Terbakar

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:06 WIB

Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang

Kapan Lebaran 2026? Arab Saudi Ajak Umat Muslim Pantau Hilal Pakai Teropong atau Mata Telanjang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:00 WIB