Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Kejagung Beberkan Kerugian Negara: Kemungkinan Total Loss Rp 1,3 T

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 19 Januari 2024 | 20:15 WIB
Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa, Kejagung Beberkan Kerugian Negara: Kemungkinan Total Loss Rp 1,3 T
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyebut kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2019 diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun alias total loss.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi mengatakan hal ini berdasar perkiraan sementara.

"Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan. Kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Kuntadi, kepastian daripada nilai kerugian negara akibat korupsi ini akan dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

"Nilai proyek Rp 1,3 triliun apabila itu nanti total loss berarti kerugian kita Rp 1,3 triliun. Tapi itu masih dinamis," katanya.

Enam Tersangka

Sejauh ini Kejaksaan Agung RI telah menetapkan enam tersangka. Keenam tersangka merupakan bagian dari 12 orang saksi yang diperiksa hari ini.

Kuntadi menyebut para tersangka masing-masing berinisial NSS, AGP, AAS, HH, RMY dan AG.

Tersangka NSS merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017. Kemudian AGP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

baca juga

Sementara AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja atau Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG sekaligus konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Kuntadi menyebut Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan dalam perkara ini selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA diduga dengan sengaja memecah paket proyek pekerjaan pembangunan jalur kereta.

"Agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur," ungkap Kuntadi.

Di sisi lain, kata Kuntadi, proyek pembangunan jalur tersebut juga tidak memenuhi studi kelayakan atau Feasibility Study. Di mana dalam pelaksanaannya proyek tersebut dilakukan tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Kuntadi mengemukakan bahwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang kekinian telah ditetapkan tersangka dengan sengaja memindahkan jalur yang semestinya dibuat berdasar arahan Kemenhub ke jalur kereta api atau KA yang sudah ada.

"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," bebernya.

Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka kekinian telah ditahan. Tersangka AAS, RMY dan HH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Kemudian tersangka AG ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka NSS, dan AGP ditahan di Rutan Salemba.

Seluruhnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa

Kejagung Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 19:35 WIB

BPK: Akuisisi Pertamina Atas Perusahaan Energi Asal Prancis Rugikan Negara Rp870 Miliar

BPK: Akuisisi Pertamina Atas Perusahaan Energi Asal Prancis Rugikan Negara Rp870 Miliar

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 16:25 WIB

Sekongkol dengan Pegawai PT Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Tersangka Kasus Rekayasa Jual-Beli Emas

Sekongkol dengan Pegawai PT Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Tersangka Kasus Rekayasa Jual-Beli Emas

News | Kamis, 18 Januari 2024 | 19:03 WIB

PPA Kejagung Lelang Tas Mewah, Catat Tanggal Cek Fisiknya di Pegadaian Salemba!

PPA Kejagung Lelang Tas Mewah, Catat Tanggal Cek Fisiknya di Pegadaian Salemba!

Bisnis | Sabtu, 13 Januari 2024 | 17:03 WIB

Disebut Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejagung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Disebut Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejagung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Bisnis | Kamis, 04 Januari 2024 | 20:28 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×