BREAKING NEWS! Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Selasa, 23 Januari 2024 | 08:00 WIB
BREAKING NEWS! Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan. Alasannya masih sama, ia tak terima dan kembali melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Berdasar data yang dihimpun Suara.com dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli mendaftarkan gugatannya itu pada Senin (22/1/2024) kemarin.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.

Sementara pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Dalam perkara tersebut penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Firli sempat melawan penetapan tersangka tersebut dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023. Dia merasa penetapan tersangka terhadapnya sebagai upaya serangan balik atas kasus korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat pengusaha Muhammad Suryo.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Firli menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan. Dalam kesaksiannya Yusril menilai tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan dasar adanya pemerasan.

Hakim tunggal Imelda Herawati kemudian memutuskan gugatan praperadilan Firli tersebut tidak dapat diterima. Alasannya karena permohonan yang diajukan tersebut tidak berdasar.

Firli kemudian mengajukan Yusril untuk diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan. Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu telah dilakukan pada Senin (15/1/2024) lalu.

baca juga

Menurut Yusril, penyidik sudah semestinya menghentikan kasus ini. Dia juga menyinggung soal foto pertemuan antara Firli dan SYL Gor Badminton kawasan, Mangga Besar, Jakarta Pusat yang menurutnya tidak bisa dijadikan bukti terkait adanya pemerasan.

"Kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril.

Polda Metro Jaya juga sempat melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum atau JPU karena dinyatakan belum lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik hingga kekinian masih berupaya melengkapi berkas perkaranya. Salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi baru dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli.

"Pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," pungkas Ade.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kata Firli Bahuri soal Diperiksa Bareskrim 3 Jam dalam Kasus Pemerasan SYL

Kata Firli Bahuri soal Diperiksa Bareskrim 3 Jam dalam Kasus Pemerasan SYL

Video | Jum'at, 19 Januari 2024 | 14:05 WIB

Bolak-balik Diperiksa tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi Korek Lagi Keterangan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan

Bolak-balik Diperiksa tapi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi Korek Lagi Keterangan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 15:33 WIB

Diperiksa Bareskrim 3 Jam Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Firli Bahuri

Diperiksa Bareskrim 3 Jam Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Firli Bahuri

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 13:24 WIB

Seorang Diri Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Bareskrim

Seorang Diri Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Bareskrim

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 10:54 WIB

Bakal Ditahan? Firli Bahuri Pasrah Kembali Diperiksa Bareskrim: Kita Ikuti Saja

Bakal Ditahan? Firli Bahuri Pasrah Kembali Diperiksa Bareskrim: Kita Ikuti Saja

News | Jum'at, 19 Januari 2024 | 10:49 WIB

Fraksi NasDem Belum Bersikap Soal Pembentukan Tim Pansel Cari Pengganti Firli, Alasannya?

Fraksi NasDem Belum Bersikap Soal Pembentukan Tim Pansel Cari Pengganti Firli, Alasannya?

News | Rabu, 17 Januari 2024 | 13:16 WIB

Jumat Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri untuk Diminta Keterangan Tambahan

Jumat Ini, Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Polri untuk Diminta Keterangan Tambahan

Kotak Suara | Selasa, 16 Januari 2024 | 14:07 WIB

Terkini

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

TPA Cikundul Sukabumi Terbakar, Api Merambat Hingga Dasar Gunungan Sampah

News | Sabtu, 26 September 2026 | 23:28 WIB

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Tim Gabungan Buka Pintu Satu per Satu Usut Dugaan Pelanggaran di Lapas Cibinong

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 23:20 WIB

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:44 WIB

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:34 WIB

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 22:20 WIB

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

65 Kasus Flu Babi H1N1 Terdeteksi di Bandung

Jabar | Sabtu, 26 September 2026 | 22:14 WIB

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Menikmati Sejuknya Jogja dengan Nuansa Jepang di Onsen Resort Kaliurang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 21:59 WIB

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 21:25 WIB

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Isuzu Andalkan Kualitas dan Layanan Purnajual untuk Hadapi Gempuran Merek China

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 20:54 WIB

Sinopsis 100 Days of Deception: Misi Rahasia di Era Penjajahan Jepang

Sinopsis 100 Days of Deception: Misi Rahasia di Era Penjajahan Jepang

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 20:40 WIB

×