Presiden Jokowi Dinilai Tak Langgar Hukum dan Etika Terkait Pernyataan Keberpihakan dan Kampanye Pemilu

Iwan Supriyatna | Suara.com

Kamis, 25 Januari 2024 | 11:34 WIB
Presiden Jokowi Dinilai Tak Langgar Hukum dan Etika Terkait Pernyataan Keberpihakan dan Kampanye Pemilu
Presiden Jokowi dan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) membela pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut seorang presiden maupun menteri boleh berkampanye pada pelaksanaan pemilu. Menurut deklarator PATHI Yudo Prihartono, presiden tidak melanggar hukum dan etika terkait pernyataannya tersebut.

"Merespon pandangan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti yang menilai pernyataan Joko Widodo bahwa presiden dan menteri dapat memihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu), sepanjang tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara sebagai suatu pernyataan yang melanggar hukum dan etika, maka kami Pergerakan Advokat Untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI) menolak dengan tegas pandangan tersebut," kata Yudo ditulis Kamis (25/1/2024).

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menanggapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan presiden dan menteri boleh memihak serta kampanye dalam pemilu. Menurut dia, keberpihakan presiden dan menteri justru melanggar hukum dan etik.

Menurut Bivitri, anggapan regulasi membolehkan presiden dan menteri berpihak itu salah.

"Mungkin Pak Jokowi mengacu ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307," ujar dia.

Pasal-pasal itu, Bivitri mengatakan, membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik," ucap dia.

Menurut PATHI, pandangan tersebut menunjukkan ketidakpahaman Bivitri Susanti terhadap ketentuan pasal 28 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pasal 23 ayat 1 UU Hak Asasi Manusia (HAM), dan secara khusus pasal 281 UU Pemilu.

Secara hukum, ketentuan pasal 282 UU Pemilu yang memuat larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, haruslah dibaca dengan “Penafsiran Sistematis” dengan ketentuan Pasal 281 UU Pemilu, yang telah mengecualikan bahwa Presiden, Menteri dan Kepala Daerah dapat diikutsertakan dalam Kampanye Pemilu dengan segala ketentuan terkait.

"Kampanye Pemilu itu sudah pasti merupakan “tindakan” yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak menyalahgunaan fasilitas negara. Harusnya Bivitri memahami substansi dan penafsiran sistematis atas pasal-pasal tersebut," kata Yudo.

Menurut Yudo, mengikuti kampanye pemilu jelas bukanlah merupakan suatu tindakan “menguntungkan atau merugikan” sebagaimana dimaksud pasal 282 UU Pemilu. Jika kita mengikuti pemikiran Bivitri, maka tidak perlu ada pasal 281 UU Pemilu.

Selain itu, terkait pernyataan pers dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang meminta Presiden Jokowi menarik pernyataan bahwa Presiden dan Menteri boleh berpihak, karena ini akan berpotensi menjadi alasan pembenar untuk pejabat negara dan seluruh aparatur negara untuk menunjukkan keberpihakan politik di dalam penyelenggaraan pemilu, PATHI menyatakan sebaiknya kembali lagi pada pemaknaan dari ketentuan Pasal 281 UU Pemilu saja.

"PATHI berharap seluruh masyarakat sipil sebagai bagian dari demokrasi terus mengkritisi pemilu dengan akal sehat, hati nurani, dan semangat nasionalisme yang mementingkan kepentingan bangsa di atas segalanya, jangan sampai Pemilu 2024 dideligitimasi dan didemoralisasi sehingga malah menguntungkan pihak-pihak tertentu." pungkas Yudo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuma Butuh 3 Bulan Buat Jokowi Mengubah Pernyataannya 180 Derajat, Sampai Dapat Julukan Khusus

Cuma Butuh 3 Bulan Buat Jokowi Mengubah Pernyataannya 180 Derajat, Sampai Dapat Julukan Khusus

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 11:27 WIB

Tom Lembong Blak-blakan Ungkap Penyebab Tersingkir dari Ring 1 Jokowi

Tom Lembong Blak-blakan Ungkap Penyebab Tersingkir dari Ring 1 Jokowi

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 10:41 WIB

Erick Thohir Dinonaktifkan Dari Ketua Lakpesdam PBNU Usai Jadi Timses Prabowo-Gibran

Erick Thohir Dinonaktifkan Dari Ketua Lakpesdam PBNU Usai Jadi Timses Prabowo-Gibran

Kotak Suara | Kamis, 25 Januari 2024 | 10:39 WIB

Terkini

Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini

Amerika Siap-siap Macet Parah di Piala Dunia 2026 karena Ini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:10 WIB

Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi

Tak Cukup Minta Maaf usai Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember Harus Diberi Sanksi

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:10 WIB

Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu

Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat

Nasib Juri LCC MPR Kalbar Usai Viral: Dinonaktifkan, Kini Dibidik Sanksi Berat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:55 WIB

Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub

Babak Baru Korupsi DJKA: KPK Telusuri Aliran Dana dari Sudewo ke Eks Staf Ahli Menhub

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:46 WIB

LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral

LCC MPR Diulang, Gibran Beri Tips Debat ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:46 WIB

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

Asyik Main Game dan Merokok Saat Rapat, Anggota DPRD Jember Disidang Gerindra Besok

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:35 WIB

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:28 WIB

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:40 WIB