Pengacara Minta Penahanan Siskaeee Ditangguhkan karena Alami Gangguan Jiwa: Tangannya Banyak Bekas Sayatan

Jum'at, 26 Januari 2024 | 01:00 WIB
Pengacara Minta Penahanan Siskaeee Ditangguhkan karena Alami Gangguan Jiwa: Tangannya Banyak Bekas Sayatan
Polisi menangkap selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee di Yogyakarta. (foto dok. Polisi)

Pemeran film porno berjudul Kramat Tunggak, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee harus mendekam dalam jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Dalam perkaranya, Siskaeee telah dua kali mangkir terhadap panggilannya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorak Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap tersangka Siskaee semalam. Tersangka Siskaeee selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/1/2023).

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," katanya.

Ade Safri mengatakan, penahanan terhadap Siskaeee dilakukan lantaran Siskaeee dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

"Upaya penahanan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik,” kata Ade Safri.

Agar tidak menghambat penyidikan, maka penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Siskaeee. Ade Safri menilai, kepada para tersangka lainnya, tidak dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif.

Mereka mau hadir saat petugas membutuhkan keterangan tambahan dari para tersangka.

Baca Juga: Ajukan Penangguhan Penahanan, Siskaeee Ngaku Gangguan Jiwa dan Punya Sayatan di Tangan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI