“Beraksi di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta,” kata Suparmin.
Fahri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Beraksi di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta,” kata Suparmin.
Fahri dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI