Gaji TNI-Polri Naik, Ini Besaran Nominal, Jadwal Berlaku hingga Alasan Kenaikannya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 01 Februari 2024 | 15:47 WIB
Gaji TNI-Polri Naik, Ini Besaran Nominal, Jadwal Berlaku hingga Alasan Kenaikannya
Tim gabungan TNI-Polri bergabung dengan Satgas Damai Cartenz untuk melanjutkan pencarian pilot Susi Air, Philip Mark Merthens yang disandera TPNPB-OPM, Selasa (14/2/2023). (Pendam XVII/Cenderawasih) - ilustrasi gaji TNI-Polri naik
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Golongan I: Tamtama TNI 

• Kelas Satu/Prajurit Satu sebesar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 

• Kelas Dua/Prajurit Dua sebesar Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 

• Kelas Kepala/Prajurit Kepala sebesar Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 

• Kopral Satu sebesar Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 

• Kopral Dua sebesar Rp 1.946.800-Rp 3.006.600 

• Kopral Kepala sebesar Rp 2.070.500-Rp 3.197.700. 

2. Golongan II: Bintara TNI 

• Sersan Dua sebesar Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 

Baca Juga: Resmi Dinaikkan Jokowi di Awal 2024, Ini Daftar Gaji Anggota TNI Terbaru

• Sersan Satu sebesar Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI