Gaji TNI-Polri Naik, Ini Besaran Nominal, Jadwal Berlaku hingga Alasan Kenaikannya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 01 Februari 2024 | 15:47 WIB
Gaji TNI-Polri Naik, Ini Besaran Nominal, Jadwal Berlaku hingga Alasan Kenaikannya
Tim gabungan TNI-Polri bergabung dengan Satgas Damai Cartenz untuk melanjutkan pencarian pilot Susi Air, Philip Mark Merthens yang disandera TPNPB-OPM, Selasa (14/2/2023). (Pendam XVII/Cenderawasih) - ilustrasi gaji TNI-Polri naik

Suara.com - Pemerintah baru saja mengumumkan kenaikan gaji TNI dan Polri. Berikut adalah informasi selengkapnya tentang gaji TNI-Polri naik mulai dari besaran nominal, berlakunya aturan kenaikan hingga alasan kenaikan gaji. 

Kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berpidato mengenai RUU APBN pada tanggal 16 Agustus 2023 silam. 

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan juh kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan bisa meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Presiden Jokowi kala itu. 

Sementara itu, regulasi gaji TNI 2024 ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 trrkait Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Sedangkan, ketetapan gaji bagi Polri yang dinaikan telah diatur dalm PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 terkait Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berdasarkan ketentuan PP sebagaimana yang telah ditetapkan, kenaikan gaji TNI-Polri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 1 Ayat (2) dalam dua PP tersebut. 

Selain itu, PP itu juga menyebutkan bahwa penetapan gaji terbaru itu dalam rangka untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan bagi anggota TNI dan Polri, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan juga pembangunan nasional. 

Lantas berapa besaran gaji TNI-Polri yang naik? Berikut adalah rinciannya. 

Besaran Gaji TNI 2024 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, berikut ini adalah rincian gaji TNI tahun 2024: 

1. Golongan I: Tamtama TNI 

• Kelas Satu/Prajurit Satu sebesar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 

• Kelas Dua/Prajurit Dua sebesar Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 

• Kelas Kepala/Prajurit Kepala sebesar Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 

• Kopral Satu sebesar Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 

• Kopral Dua sebesar Rp 1.946.800-Rp 3.006.600 

• Kopral Kepala sebesar Rp 2.070.500-Rp 3.197.700. 

2. Golongan II: Bintara TNI 

• Sersan Dua sebesar Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 

• Sersan Satu sebesar Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 

• Sersan Kepala sebesar  Rp 2.116.400-Rp3.971.000 

• Sersan Mayor sebesar Rp 2.492.000-Rp 4.095.200 

• Pembantu Letnan Dua sebesar  Rp 2.570.000-Rp 4.223.300 

• Pembantu Letnan Satu sebesar  Rp 2.650.300-Rp 4.355.400. 

3. Golongan III: Perwira Pertama TNI 

• Letnan Dua sebesar Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 

• Letnan Satu sebesar Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 

• Kapten sebesar Rp 3.141.900-Rp 5.163.100. 

4. Golongan IV: Perwira Menengah TNI 

• Mayor sebesar Rp 3.240.200-Rp 5.324.600 

• Letnan Kolonel sebesar Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 

• Kolonel sebesar Rp 3.446.000-Rp 5.663.000. 

5. Golongan IV: Perwira Tinggi TNI 

• Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama sebesar Rp 3.553.800-Rp 5.840.100 

• Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda sebesar Rp 3.665.000-Rp 6.022.800 

• Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya sebesar Rp 5.485.80-Rp 6.211.200 

• Jenderal Laksamana Marsekal sebesar Rp 5.657.400-Rp 6.405.500. 

Besaran Gaji Polri 2024 

Sementara itu, mengacu pada PP Nomor Nomor 7 Tahun 2024, berikut ini rincian gaji Polri tahun 2024: 

1. Golongan I: Tamtama Polri 

• Bhayangkara Dua (Bharada) sebesar Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 

• Bhayangkara Satu (Bharatu) sebesar Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 

• Bhayangkara Kepala (Bharaka) sebesar Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 

• Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) sebesar Rp 1.946.800-Rp 3.006.000 

• Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) sebesar Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 

• Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) sebesar Rp 2.070.500-Rp 3.197.700. 

2. Golongan II: Bintara Polri 

• Brigadir Polisi Dua (Bripda) sebesar Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 

• Brigadir Polisi Satu (Briptu) sebesar Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 

• Brigadir Polisi (Brigpol) sebesar Rp 2.416.400-Rp 3.971.000 

• Brigadir Polisi Kepala (Bripka) sebesar Rp 2.492.000-Rp 4.095.200 

• Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) sebesar Rp 2.570.000-Rp 4.223.300 

• Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) sebesar Rp 2.650.300-Rp 4.355.400. 

3. Golongan III: Perwira Pertama Polri 

• Inspektur Polisi Dua (Ipda) sebesar Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 

• Inspektur Polisi Satu (Iptu) sebesar Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 

• Ajun Komisaris Polisi (AKP) sebesar Rp 3.141.900-Rp 5.163.100. 

4. Golongan IV: Perwira Menengah Polri 

• Komisaris Polisi (Kompol) sebesar Rp 3.240.200-Rp 5.324.600 

• Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sebesar Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 

• Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) sebesar Rp 3.446.000-Rp 5.663.000. 

5. Golongan IV: Perwira Tinggi Polri 

• Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) sebesar Rp 3.553.800-Rp 5.840.100 

• Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) sebesar Rp 3.665.000-Rp 6.022.800 

• Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) sebesar Rp 5.485.800-Rp 6.211.200 

• Jenderal Polisi sebesar Rp 5.657.400-Rp 6.405.500. 

Itu tadi informasi terkait gaji TNI-Polri naik mulai dari besaran nominal, berlakunya aturan kenaikan hingga alasan kenaikan gaji.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Dinaikkan Jokowi di Awal 2024, Ini Daftar Gaji Anggota TNI Terbaru

Resmi Dinaikkan Jokowi di Awal 2024, Ini Daftar Gaji Anggota TNI Terbaru

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 14:03 WIB

Jawaban Jokowi Usai Dituduh Tak Pernah Naikkan Gaji PNS, TNI dan Polri

Jawaban Jokowi Usai Dituduh Tak Pernah Naikkan Gaji PNS, TNI dan Polri

Bisnis | Senin, 08 Januari 2024 | 13:56 WIB

Nominal Gaji dan Paspampres, Lebih Besar dari Perwira Biasa?

Nominal Gaji dan Paspampres, Lebih Besar dari Perwira Biasa?

Bisnis | Senin, 28 Agustus 2023 | 13:05 WIB

Detail Kenaikan Gaji dan Uang Pensiun PNS, Polisi serta TNI

Detail Kenaikan Gaji dan Uang Pensiun PNS, Polisi serta TNI

Bisnis | Kamis, 17 Agustus 2023 | 11:36 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB