Resmi Dinaikkan Jokowi di Awal 2024, Ini Daftar Gaji Anggota TNI Terbaru

Selasa, 30 Januari 2024 | 14:03 WIB
Resmi Dinaikkan Jokowi di Awal 2024, Ini Daftar Gaji Anggota TNI Terbaru
Prajurit TNI berbaris saat upacara HUT ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Kamis (5/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pokok anggota TNI. Dasar hukum mengenai naiknya gaji pokok anggota TNI tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji anggota TNI tersebut tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.

Baca Juga:

Biodata dan Pendidikan Cucu Luhut yang Soroti Omongan Tom Lembong Jelekin Pemerintah

Pengasuh Pondok Pesantren Tertua dan Terbesar di Indonesia Dukung Anies-Cak Imin

Bus Kampanye AMIN Mendadak Dibatalkan, Mardani Ali Sera: Massa Siap Longmarch ke JIS

Pertimbangan Jokowi menaikan gaji pokok ialah untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam dokumen PP yang dilihat Suara.com melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (30/1/2024), PP tersebut ditetapkan oleh Jokowi di Jakarta pada 26 Januari 2024.

Namun, ketentuan naiknya gaji pokok sudah terlebih dahulu berlaku sejak awal Januari.

Baca Juga: Kembaran dengan Selvi Ananda, Adik Syahrini juga Punya Gantungan Tas Seharga Sepeda Motor

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 1.

Adapun daftar gaji anggota TNI teranyar turut dicantumkan dalam PP tersebut.

Berikut daftar gaji pokok anggota TNI:

  • Golongan I

Tamtama TNI

Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000 (Sebelumnya Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500).
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

  • Golongan II

Bintara TNI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI