Lengkap! Ini Isi Berkas Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran, Singgung Tak Tahu Terima Kasih

Kamis, 01 Februari 2024 | 19:34 WIB
Lengkap! Ini Isi Berkas Gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran, Singgung Tak Tahu Terima Kasih
Almas Tsaibbbirru, pemohon sekaligus mahasiswa UNSA (Universitas Surakarta) yang merupakan putra sulung dari Boyamin Saiman. [Suara.com/Ronald Seger Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres Gibran Rakabuming Raka digugat wanprestasi oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) yang meloloskan putra Jokowi itu sebagai cawapres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Almas sebelumnya 'membantu' Gibran lolos sebagai cawapres setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Gugatan dari Almas ini sebagaian dikabulkan MK dan melenggangkan Gibran untuk jadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Baca Juga:

GKR Bendara Putri Sultan Jogja Jajan di Gerobak Angkringan, Tingkahnya Menjadi Sorotan Publik

PSI dan Empat Partai Lainnya Dicoret dari Peserta Pemilu di Jateng, kalau Dapat Suara Tak Akan Dihitung

Sementara dalam kasus gugatan wanprestasi, berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Almas yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) itu mengajukan dua kali gugatan kepada Gibran.

Gugatan pertama dalam laman PN Solo itu teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Sedangkan gugatan yang kedua teregister dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt atas perkara wanprestasi.

Sementara dalam berkas gugatan, Almas Tsaqibbirru yang menunjuk Arif Sahudi dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum dari Advokat, dan Konsultan Hukum pada 'Kartika Law Firm' membeberkan alasan pengajuan gugatan tersebut.

Baca Juga: SBY dan Dua Putranya Turun Gunung Kampanye Bareng di Jawa Timur, Prabowo Datang Diberi Rompi Biru

Baca Juga:

Satu Wilayah di Jateng Ini Sulit Ditaklukan Prabowo-Gibran, Guru Politik Jokowi: Masyarakatnya Cerdas Kok!

Ada Sosok Ini Yang Punya Pengaruh Besar, Prabowo-Gibran Semakin Kuat di Bogor

Berikut ini isi berkas gugatan Almas Tsaqibbirru ke Gibran Rakabuming Raka:

1. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Penggugat telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi perihal uji materi Pasal 169 Huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 7 Agustus 2023 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 12 September 2023;

2. Bahwa atas permohonan tersebut, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 16 Oktober 2023 kemudian memutuskan yang isinya :

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI