Suara.com - Berapa gaji kades? Pertanyaan ini muncul usai demo kepala desa di depan Gedung DPR RI berlangsung ricuh. Adapun demo tersebut dilakukan untuk menuntut pengesahan revisi UU (Undang-Undang) Desa sebelum berlangsung Pemilu 2024.
Namun demo tersebut berakhir ricuh. Para kepala desa yang melakukan demo terlibat bentrok dengan aparat. Adapun kericuhan tersebut dimulai saat para demonstran menutup akses Jalan Tol S. Parman.
Bukan hanya menutup jalan, para demonstran juga melempari botol air mineral dan batu ke arah polisi yang sedang berada di gerbang DPR. Akibatnya dari aksi tersebut pun langsung memicu bentrok para demonstran dan aparat.
Karena kericuhan semakin tak terkendali, pihak kepolisian pun menyemprotkan air ke para demonstran. Akibatnya, para demonstran semakin ricuh dengan menarik pagar menggunakan tali tambang yang membuat satu ruas pagar besi DPR rusak dan menganga.
Kericuhan para demonstran tersebut membuat para aparat memaksa mundur dengan menggunakan mobil dan motor. Lalu para demonstran pun akhirnya membubarkan diri pada pukul 16.00 WIB.
Terlepas dari aksi demonstran yang dilakukan oleh para kepala desa di depan gedung DPR, hal ini lantas memunculkan pertanyaan mengenai gaji kades. Nah untuk mengetahui berapa gaji kades, simak ulasannya berikut ini.
Gaji Kepala Desa dan Tunjangannya
Mengenai gaji kepala desa ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Th 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No 43 Th 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Th 2014 tentang Desa.
Pada pasal 81 Ayat (2)a dalam peraturan tersebut, gaji kepala desa minimal Rp 2,4 juta atau 120 persen dari gaji pokok Golongan II/A PNS. Untuk penghasilan tetap yang diterima kades dan perangkatnya berasal dari APBD yang bersumber dari Dana Desa.
Sedangkan untuk gaji sekretaris yaitu minimal Rp 2,2 juta atau setara 110 persen dari gaji pokok Golongan II/A PNS. Untuk besaran gaji perangkat desa lainnya sedikitnya Rp 2 juta atau serata 100 persen dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Selain gaji, Kades, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa juga mendapat tunjangan. Adapun tunjangan tersebut diambil maksimal 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa.
Demikian ulasan mengenai berapa gaji Kades 2024 dan tunjangannya lengkap dengan gaji Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Kontributor : Ulil Azmi