Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Laut Nekat Setubuhi Mayat Istri dan Anak Korban

Eliza Gusmeri

Rabu, 07 Februari 2024 | 11:29 WIB
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Laut Nekat Setubuhi Mayat Istri dan Anak Korban
ilustrasi pembunuhan [ist]

Suara.com - Pelaku pembunuhan lima anggota keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, PPU, Kalimantan Timur sempat menyetubuhi jasad SW (34) istri korban Wa (35) dan anak pertama korban yang masih berusia 15 tahun.

Pelaku yang masih remaja tersebut, J, melakukan tindakan bejat tersebut setelah membantai korban sekeluarga, Selasa (6/2/2024) dinihari.

“Berdasarkan pengakuan, tersangka ini menyetubuhi jasad si istri (SW) dan putri pertamanya. Setelah itu dia meninggalkan tempat,” kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto di Mapolres PPU kepada media, Selasa (6/2/2024) sore.

Polisi menyebut motif pembunuhan yang dilakukan J karena dendam terhadap keluarga korban.

“Dari hasil pendalaman kami, motifnya adalah dendam pelaku terhadap korban yang berawal dari cekcok antar tetangga,” kata Kapolres.

Priyanto menjelaskan J terpicu dendam karena perselisihan antara korban dan tersangka berawal dari masalah sepele, soal ayam dan helm. Tersangka meminjam helm dari korban, namun tidak kunjung mengembalikannya meskipun sudah lewat tiga hari.

Puncaknya terjadi pada malam kejadian, di mana tersangka dalam keadaan mabuk dan pulang ke rumah. Dalam kondisi mabuk tersebut, muncul niat jahat untuk menghabisi nyawa para korban.

“Puncaknya semalam, tersangka mabuk, lalu pulang ke rumah dan muncul niat untuk menghabisi para korban,” kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kalimantan Timur, dibunuh pada Selasa (6/2/2024) dinihari. Lima orang menjadi korban, termasuk seorang anak berusia tiga tahun. Para korban adalah pasangan suami istri W (35) dan SW (34), serta tiga anak mereka, RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider 366 KUHP juncto Pasal 60 Ayat 3 juncto juncto Pasal 76 Ayat C Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lima Anggota Keluarga di Babulu Laut Dibunuh! Tersangka Masih Remaja Rudapksa Ibu dan Anak

Lima Anggota Keluarga di Babulu Laut Dibunuh! Tersangka Masih Remaja Rudapksa Ibu dan Anak

News | Rabu, 07 Februari 2024 | 10:29 WIB

Heboh Kabar WNI Perempuan di Malaysia Dibunuh, Polisi Ungkap Luka Leher hingga Dada

Heboh Kabar WNI Perempuan di Malaysia Dibunuh, Polisi Ungkap Luka Leher hingga Dada

News | Selasa, 30 Januari 2024 | 22:42 WIB

Jebakan Ingatan dari Pengidap Alzheimer dalam Catatan Harian Sang Pembunuh

Jebakan Ingatan dari Pengidap Alzheimer dalam Catatan Harian Sang Pembunuh

Your Say | Senin, 29 Januari 2024 | 14:00 WIB

Mengungkap Tewasnya Seorang Penerjemah dalam Novel 'The Newcomer: Pembunuhan di Nihonbashi'

Mengungkap Tewasnya Seorang Penerjemah dalam Novel 'The Newcomer: Pembunuhan di Nihonbashi'

Your Say | Minggu, 28 Januari 2024 | 08:57 WIB

Argiyan Ikat Mahasiswi Gundar Depok usai Diperkosa di Rumah, Fakta Ngeri Sang Pembunuh saat Telepon Mamanya!

Argiyan Ikat Mahasiswi Gundar Depok usai Diperkosa di Rumah, Fakta Ngeri Sang Pembunuh saat Telepon Mamanya!

News | Selasa, 23 Januari 2024 | 14:50 WIB

Terkini

Suahasil Ungkap Anggaran Menko Bahlil Diambil dari Kementerian ESDM

Suahasil Ungkap Anggaran Menko Bahlil Diambil dari Kementerian ESDM

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Masih Nanti Kedatangan Nusron Wahid

Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Masih Nanti Kedatangan Nusron Wahid

Jabar | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:16 WIB

BRI Manjakan Pengunjung Eksibisi Tina Andrean dengan Promo Perawatan Eksklusif

BRI Manjakan Pengunjung Eksibisi Tina Andrean dengan Promo Perawatan Eksklusif

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:16 WIB

Review Atonement: Saat Perang Usai, Rasa Bersalah Berubah Jadi Medan Tempur

Review Atonement: Saat Perang Usai, Rasa Bersalah Berubah Jadi Medan Tempur

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:15 WIB

7 Cara Menentukan Shio untuk Orang yang Lahir Bulan Januari dan Februari sebelum Imlek

7 Cara Menentukan Shio untuk Orang yang Lahir Bulan Januari dan Februari sebelum Imlek

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Warga Sakit hingga Lansia Terancam Terusir dari Rusun, DPRD DKI Soroti Penertiban Tak Humanis

Warga Sakit hingga Lansia Terancam Terusir dari Rusun, DPRD DKI Soroti Penertiban Tak Humanis

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Geger Penemuan Mayat Pria Terikat Borgol di Bekas Bangunan SPPG

Geger Penemuan Mayat Pria Terikat Borgol di Bekas Bangunan SPPG

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:13 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Manfaatnya Harus Dirasakan Pekerja

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Moisturizer Dipakai Sebelum atau Sesudah Serum? Ini Urutannya agar Hasil Maksimal

Moisturizer Dipakai Sebelum atau Sesudah Serum? Ini Urutannya agar Hasil Maksimal

Lifestyle | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Lagu 'Haters' Kotak Mengajarkan Cara Terbaik Menikmati Hidup Tanpa Beban

Lagu 'Haters' Kotak Mengajarkan Cara Terbaik Menikmati Hidup Tanpa Beban

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×