Ketua MUI KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa money politics berupa pemberian uang untuk memilih calon atau partai tertentu, yang biasa disebut juga serangan fajar adalah haram.
"Ya jika jelas terang-terangan atau indikasi money politics maka hukumnya haram," jelas Cholil Nafis kepada awak media.
Cholil juga mengingatkan akan sabda nabi soal praktik suap menyuap ini. "Yang menyuap dan disuap sama-sama masuk neraka," ucapnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menggunakan hak suaranya sehingga jangan memilih untuk golput demi kehidupan berbangsa dan bernegara nan lebih baik.