Kata Gama, ia telah mengimbau para anggota KPPS di seluruh Kabupaten Serang untuk tidak mengenakan atribut dengan ciri atau tanda peserta pemilu tertentu.
"Kita sudah himbau sebetulnya, penyelenggara pemilu gak boleh membawa ciri peserta pemilu di TPS, baik itu tanda gambar, warna atau ciri-ciri tertentu," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon Tenggulun menegaskan, seluruh penyelenggara pemilu harus bisa menjaga netralitas dengan tidak menggunakan atribut serupa dengan warna milik salah satu peserta pemilu tertentu.
"Jika penyelenggara menggunakan seragam menyerupai peserta pemilu bisa kena sanksi etik," singkatnya.
Kontributor : Yandi Sofyan