Pemilu 2024 di Bogor Ternodai, Uang Operasional TPS di Pamijahan Diduga Disunat

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 18 Februari 2024 | 18:12 WIB
Pemilu 2024 di Bogor Ternodai, Uang Operasional TPS di Pamijahan Diduga Disunat
Ilustrasi TPS. [Suara.com/M.Aribowo]

Sehingga, KPU RI memberikan alokasi anggaran yang cukup layak untuk mengamankan dan memastikan Pemungutan dan perhitungan suara berlangsung dengan lancar.

Berikut akumulasi Anggaran untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara di setiap TPS:

1. Honorarium KPPS
- Ketua KPPS (1 orang) Rp1.200.000
- Anggota KPPS (6 Orang) Rp1.100.000 per orang

2. Linmas
- Rp 700.000 Per orang X 2 Orang

3. Pembuatan TPS
- Rp2.000.000 per TPS

4. Sewa Printer
- Rp500.000

5. Operasional KPPS
- Rp1.000.000 per TPS

Alokasi anggaran tersebut murni untuk kebutuhan di setiap TPS tanpa ada pemotongan lain dari PPS maupun PPK.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga: Dikira Paramitha Rusady, Kecantikan Megawati Saat Pemilu di Tahun Reformasi Dipuji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI