Miris! Dede Sunandar Terjungkal di Politik: 2 Mobil Ludes Cuma dapat 10 Suara

Galih Prasetyo Suara.Com
Selasa, 20 Februari 2024 | 10:43 WIB
Miris! Dede Sunandar Terjungkal di Politik: 2 Mobil Ludes Cuma dapat 10 Suara
Sumber Kekayaan Dede Sunandar (Instagram/@dede_sunandar)

Ia hanya ingin memperjuangkan hak-hak seniman, yang menurutnya bisa dilakukan tanpa menjadi anggota dewan. Komeng tidak mengeluarkan banyak dana untuk kampanye. Ia bahkan menggunakan foto selfie nyeleneh di surat suara.

Hal ini membuat banyak pihak juga penasaran berapa cuan yang bakal masuk ke kantong komedian itu saat jadi DPD.

DPD RI adalah badan negara Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. DPD RI berfungsi sebagai majelis tinggi di dalam lembaga legislatif.

Walaupun berada di Senayan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD memiliki kewenangan yang berbeda. DPD tidak memiliki kekuasaan langsung untuk mengesahkan undang-undang, namun tugasnya adalah memberikan masukan dalam bentuk rancangan undang-undang.

Tugas utama DPD adalah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan ikut serta dalam pembahasannya. Setelah RUU tersebut disahkan, anggota DPD bertanggung jawab untuk mengawasi penerapan Undang-Undang tersebut di lapangan.

Selanjutnya, DPD akan mengevaluasi hasil pengawasan ini sebagai masukan bagi DPR. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD biasanya terkait dengan kepentingan daerah, seperti otonomi, pembagian wilayah, dan pengelolaan sumber daya daerah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI