Lolos dari Pemeriksaan, Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK Kini Jadi Pegawai di Setwan DPRD DKI

Ria Rizki Nirmala Sari, Fakhri Fuadi Muflih

Minggu, 25 Februari 2024 | 13:37 WIB
Lolos dari Pemeriksaan, Hengki 'Otak' Pungli Rutan KPK Kini Jadi Pegawai di Setwan DPRD DKI
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik dengan agenda putusan terhadap 90 pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar atau pungli di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (15/2/2024). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Seorang eks pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Hengki disebut sebagai "otak" atas kasus Pungutan Liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Namun kini, Hengki sudah tak lagi bekerja di tempat tempat karena sudah dipindah ke Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI.

Pesan Menohok Mahfud MD: Video Pemimpin Dzalim Dihabisi Rakyat, Sindir Siapa?

Qodari Ejek Nasib Amsyong Ganjar Pranowo Kalah Pilpres: Partai dan Kursi DPR Nggak Punya, Modal Sosial Habis!

2024 The End of Amien Rais, Qodari Tertawa Lepas: Dia Cuma Kecambah bukan Pohon Besar

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Augustinus membenarkan adanya pegawai bernama Hengki.

Ia menyebut Hengki awalnya dipindah dari Rutan KPK.

"Untuk saudara Hengki benar adanya. Sekarang bekerja di Setwan DKI. Dapat kami informasikan bahwa Yang bersangkutan pegawai pindahan dari Kemenkumham yang di tempatkan di rutan KPK," ujar Augustinus kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).

Augustinus menyebut Hengki sudah bekerja sejak November 2022 lalu di tempatnya. Setelah terungkap kasus ini, Augustinus pun menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke pihak berwenang.

baca juga

"Kejadian atau kasus tahun 2018 di rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami," ucapnya.

"Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki (atas kasus) tahun 2018 kepada Aparat Penegak Hukum atau Dewas KPK," tambahnya memungkasi.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap aktor utama yang menjadi asal muasal terjadinya skandal pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) saat memimpin sidang kode etik dengan terdakwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri  di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) saat memimpin sidang kode etik dengan terdakwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Ketua Dewas Pegawai KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, ada PNS dari Kemenkumham bernama Hengki yang dulunya sempat menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Rutan KPK.

"Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham. Dia dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator kemanan dan ketertiban, sekarang sudah tak ada lagi di sini," kata Tumpak di Kantor C1 KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

Informasi yang diterima Dewas KPK, Hengki saat ini bekerja di Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Namun dalam proses persidangan etik hingga putusan Dewas KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya.

"Katanya sudah di Pemda DKI. Dalam kasus ini kita memang, kita tidak periksa dia. Karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi, karena terbukti menerima uang semua ini," ujar Tumpak.

Tumpak menyebut, Hengki menjadi sosok yang menunjuk 'lurah' yang bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tersangka korupsi sebagai bayaran untuk mendapatkan fasilitas tambahan di Rutan KPK.

"Nah, dialah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai lurah, yang mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan itu sendiri sudah dikoordinasikan oleh seseorang yang dituakan di situ, diberi nama korting, koordinator tempat tinggal," jelasnya.

"Nah itulah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan-tahanan. Setelah terkumpul diserahkan kepada lurah. Siapa yang menunjuk lurah ini? Pada awalnya adalah Hengki," kata Tumpak menambahkan.

Berkat Hengki, perbuatan pungli di Rutan KPK berjalan secara terstruktur.

"Sehingga terstruktur secara baik ya. Jadi pungli ini terstruktur dengan baik. Angka-angkanya pun dia menentukan sejak awalnya, 20 sampai 30 juta untuk memasukkan handphone. Begitu juga setor-setor setiap bulan 5 juta, supaya bebas menggunakan handphone," kata Tumpak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Pungli di Rutan KPK Lebih 10 Orang, Identitasnya Masih Misteri

Tersangka Pungli di Rutan KPK Lebih 10 Orang, Identitasnya Masih Misteri

News | Selasa, 20 Februari 2024 | 21:45 WIB

Blunder! Boyamin MAKI Anggap Sanksi Dewas KPK untuk 78 Pegawai Terlibat Pungli Tak Masuk Logika

Blunder! Boyamin MAKI Anggap Sanksi Dewas KPK untuk 78 Pegawai Terlibat Pungli Tak Masuk Logika

News | Senin, 19 Februari 2024 | 12:46 WIB

KPK segera Eksekusi 78 Pegawainya yang Bersalah pada Kasus Pungli Rutan

KPK segera Eksekusi 78 Pegawainya yang Bersalah pada Kasus Pungli Rutan

News | Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:25 WIB

Dewas KPK Segera Menyidang Kepala Rutan dan Eks Plt Karutan Terkait Kasus Pungli

Dewas KPK Segera Menyidang Kepala Rutan dan Eks Plt Karutan Terkait Kasus Pungli

News | Kamis, 15 Februari 2024 | 22:15 WIB

Dewas KPK Tak Bisa Memproses Hengki sebagai Aktor Intelektual Pungli di Rutan, Mengapa?

Dewas KPK Tak Bisa Memproses Hengki sebagai Aktor Intelektual Pungli di Rutan, Mengapa?

News | Kamis, 15 Februari 2024 | 21:59 WIB

Terkini

Sering Terjebak FOMO? Ini 3 Langkah Tepat Membedakan Kebutuhan dan Keinginan

Sering Terjebak FOMO? Ini 3 Langkah Tepat Membedakan Kebutuhan dan Keinginan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:05 WIB

Perbandingan Nilai Pasar Kevin Diks vs Gelandang Bangladesh Eks Leicester City

Perbandingan Nilai Pasar Kevin Diks vs Gelandang Bangladesh Eks Leicester City

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 13:03 WIB

Indeks Kripto CFX10 Koreksi 0,44%, Mayoritas Aset Merah

Indeks Kripto CFX10 Koreksi 0,44%, Mayoritas Aset Merah

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:02 WIB

5 Parfum Fresh Pria dengan Aroma Maskulin dan Menyegarkan

5 Parfum Fresh Pria dengan Aroma Maskulin dan Menyegarkan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:02 WIB

Peserta Komcad Meninggal Saat Latsarmil, Tito Soroti Tes Kesehatan Sejak Pendaftaran

Peserta Komcad Meninggal Saat Latsarmil, Tito Soroti Tes Kesehatan Sejak Pendaftaran

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:01 WIB

13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong

13 Rumah Terdata Cuma 3 Milik Negara, DPR Soroti Ketimpangan Aset - Isu Jual Beli di Lapas Cibinong

Jabar | Rabu, 30 September 2026 | 13:00 WIB

Review The Weight: Saat Misi Membawa Emas Jadi Taruhan Nyawa

Review The Weight: Saat Misi Membawa Emas Jadi Taruhan Nyawa

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:00 WIB

Temuan Apartemen di Lapas Cibinong Tak Masuk BMN, Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat

Temuan Apartemen di Lapas Cibinong Tak Masuk BMN, Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:58 WIB

Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang

Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 12:56 WIB

Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup

Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup

Bali | Rabu, 30 September 2026 | 12:56 WIB

×