Colek Kapolri Gegara Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, ICW: Ada yang Janggal

Senin, 26 Februari 2024 | 07:38 WIB
Colek Kapolri Gegara Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, ICW: Ada yang Janggal
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch atau ICW menyoroti kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang saat ini masih bergulir di Polda Metro Jaya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYl) pada Rabu 22 November 2023, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Desakan itu disampaikan ICW, mengingat Karyoto sebelum menjadi kapolda pernah menjadi bawahan Firli di KPK sebagai deputi penindakan.

"ICW mendorong agar Kapolri memanggil Karyoto untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda. Jangan sampai proses hukum Firli ini hanya riuh rendah saat penetapan tersangka saja, namun saat proses hukumnya berjalan justru melempem," kata Kurnia dikutip Suara.com, Senin (26/2/2024).

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

ICW, kata Kurnia, merasakan kejanggalan dalam penanganan kasus Firli di Polda Metro Jaya.

"ICW merasa ada yang janggal dalam proses hukum terhadap Firli. Misalnya, hingga saat ini Firli tak kunjung ditahan oleh penyidik," kata Kurnia.

"Padahal, dengan ditahannya Firli akan mempermudah proses hukum, khususnya pemeriksaan dan menutup celah bagi mantan Ketua KPK itu untuk menghilangkan barang bukti," sambungnya.

Kejanggalan lainnya, disebut Kurnia, berkas perkara Firli dikembalikan kejaksaan beberapa kali ke penyidik kepolisian.

Baca Juga: ICW: Cacatnya Sirekap Bukti Kegagalan KPU Beri Akses Informasi Pemilu ke Publik!

"Sebab, kalau terus menerus seperti itu berarti penyidik lambat dalam memenuhi permintaan dari kejaksaan. Solusinya harus ada koordinasi antar pimpinan, yakni, Kapolda dan Kajati DKI Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI