4 Pasal 'Menjerat' Pelaku Penganiayaan Ponpes, Siap-Siap Lama Dipenjara!

M Nurhadi

Selasa, 27 Februari 2024 | 19:42 WIB
4 Pasal 'Menjerat' Pelaku Penganiayaan Ponpes, Siap-Siap Lama Dipenjara!
Ilustrasi penganiayaan santri. [Antara]

Suara.com - Penganiayaan kembali terjadi di lingkungan yang seharusnya jadi tempat paling aman untuk anak-anak. Terbaru, santri di Kediri dikabarkan meregang nyawa karena diduga menjadi korban penganiayaan. Sederet pasal-pasal yang bisa menjerat pelaku penganiayaan di pondok dan hukumannya bisa dilihat di artikel ini.

Kejadian sendiri terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Korban dikabarkan meninggal pada hari Jumat, 23 Februari 2024 lalu. Kasus ini terungkap setelah videonya viral di media sosial.

Pasal Apa Saja yang Bisa Digunakan untuk Menjerat Pelaku?

Perihal penganiayaan sendiri tertuang di Pasal 351 KUHP, Pasal 352 KUHP, Pasal 353 KUHP, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 354 Ayat 1 KUHP sesuai dengan berat dan tidaknya penganiayaan yang terjadi. Secara detail, berikut penjelasannya.

  • Pasal 351 KUHP, Penganiayaan Biasa

penganiayaan mengakibatkan kematian dan di hukum dengan hukuman penjara dan selama-lamanya 7 tahun.

  • Pasal 353 KUHP, Penganiayaan Berencana

Model penganiayaan ini dapat dihukum selama-lamanya 9 tahun jika menimbulkan kematian.

  • Pasal 354 KUHP, Penganiayaan Berat

Ketika seorang sengaja melukai orang lain dan mengakibatkan kematian diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

  • Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang  perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana

Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72,000,000

Beberapa aturan dan acuan hukum lain juga mungkin saja digunakan, namun tetap menyesuaikan dengan hasil penyelidikan dan analisis dari petugas kepolisian. Bisa jadi ancaman hukuman yang diberikan lebih berat, namun tetap mempertimbangkan usia pelaku yang ternyata juga masih anak-anak.

baca juga

Ditelusuri oleh Pihak Kepolisian

Penelusuran masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Kediri Kota. Anggota kepolisian melakukan penyelidikan pada kabar ini, tapi belum ada keterangan lebih lanjut yang bisa diberikan. Nantinya ketika ada perkembangan, pihak kepolisian akan melakukan rilisan resmi sehingga tidak terjadi berita simpang siur pada kasus ini.

Disampaikan pula oleh pihak kepolisian bahwa hingga hari Minggu, 25 Februari 2024 belum ada laporan dari pondok pesantren yang bersangkutan. Tentu hal ini menjadi satu hambatan bagi penyelidikan yang dilakukan.

Namun koordinasi terus dilakukan supaya diperoleh keterangan yang pasti atas kejadian tersebut, dan pengusutan bisa dilakukan dengan baik.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Kejanggalan Kasus Kematian Santri Asal Banyuwangi di Ponpes Kediri, Jatuh di Kamar Mandi Kok Jasad Penuh Luka?

5 Kejanggalan Kasus Kematian Santri Asal Banyuwangi di Ponpes Kediri, Jatuh di Kamar Mandi Kok Jasad Penuh Luka?

Lifestyle | Senin, 26 Februari 2024 | 18:25 WIB

Deasy Ditemukan Tewas di Rumah Kekasih, Luka di Leher Jadi Misteri

Deasy Ditemukan Tewas di Rumah Kekasih, Luka di Leher Jadi Misteri

News | Senin, 26 Februari 2024 | 07:28 WIB

Hasil Liga 1: Persis Solo Tekuk Persik Kediri 2-1 di Manahan

Hasil Liga 1: Persis Solo Tekuk Persik Kediri 2-1 di Manahan

Bola | Sabtu, 24 Februari 2024 | 17:15 WIB

Merek Parfum Lokal Asal Kediri Ini jadi Top Brand di E-commerce

Merek Parfum Lokal Asal Kediri Ini jadi Top Brand di E-commerce

Press Release | Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:10 WIB

Prediksi Persis Solo vs Persik Kediri di BRI Liga 1: Rekor Pertemuan, Susunan Pemain, dan Live Streaming

Prediksi Persis Solo vs Persik Kediri di BRI Liga 1: Rekor Pertemuan, Susunan Pemain, dan Live Streaming

Bola | Sabtu, 24 Februari 2024 | 06:00 WIB

BRI Liga 1: Menjamu Persik Kediri, Persis Solo Targetkan 3 Poin di Kandang

BRI Liga 1: Menjamu Persik Kediri, Persis Solo Targetkan 3 Poin di Kandang

Your Say | Kamis, 22 Februari 2024 | 17:29 WIB

Terkini

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:14 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:50 WIB

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:48 WIB

31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat

31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:44 WIB

2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri

2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:44 WIB

Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional

Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:41 WIB

×