Terungkap! Ini Alasan di Balik Perendaman Surat Suara di Jeddah

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:17 WIB
Terungkap! Ini Alasan di Balik Perendaman Surat Suara di Jeddah
Ilustrasi surat suara. [Ist]

Suara.com - Panitia pengawas (Panwas) pemilih di Jeddah mengku menyaksikan langsung surat suara yang direndam air usai pencoblosan di wilayah kerjanya.

Peristiwa itu dituliskan Panwas Jeddah pada form kejadian khusus dan disampaikan pada pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Panwas TPS luar negeri Jeddah, mengetahui menulis kejadian khusus ini. Apakah Mba (Panwas) hadir dalam proses penulisan ini?" tanya Ketua KPU Hasyim Asy’ari di ruang sidang utama KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

"Ya saya hadir," jawab Panwas.

Hasyim pun meminta Panwas tersebut untuk menjelaskan kronologi perendaman surat suara yang videonya sempat beredar di media sosial itu.

Panwaslu kemudian menjelaskan usai pemungutan suara, masih tersisa sejumlah surat suara yang tidak digunakan. Menurut Panwaslu, sisa suarat suara itu kemudian dicoret untuk ditandai bahwa surat suara tidak bisa lagi digunakan. Namun, kata dia, saksi Pemilu meminta agar surat suara direndam.

Panwas menyebut pihak yang meminta surat suara itu direndam di antaranya yaitu saksi dari paslon 01 atas nama Hafnizar, saksi paslon 02 bernama Asep Jaelani, dan saksi paslon 03 yaitu Mulyadi.

Kemudian, saksi dari partai politik juga meminta hal sama. Mereka adalah Hafnizar dari PKB, Asep Jaelani Partai Gerindra, Sunamin dari PDIP, dan Hafnizar dari PKS.

Panwas menyebut kejadian itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari ketika semua petugas KPPSLN, Panwas, dan saksi sudah bekerja selama 15 jam untuk mengurus pemungutan suara tersebut.

Panwas telah mengingatkan jika surat suara yang tidak digunakan cukup diberi tanda silang. Namun, para saksi tetap berpendirian untuk meminta surat suara sisa direndam.

"Saksi mendesak ingin dimusnahkan dengan dasar kepercayaan supaya kita yakin surat suara itu tidak digunakan lagi," ujar Panwas.

"Akhirnya desakan saksi jam setengah 3 pagi, jam 3 pagi dengan kondisi kita semua lelah yang membuat itu terjadi," tambah dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan surat suara direndam hingga pagi hari. Setelah itu, surat suara dibawa ke Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah.

Kemudian, lanjut Panwas Jeddah, di sana surat suara itu dibersihkan. Momen itu yang kemudian terekam dan viral di media sosial.

"Yang mencelup semua perempuan ya? siapa itu?" tanya Hasyim.

"Itu adalah shelter pak, shelter KJRI-nya," jawab Panwas.

"Jadi ibu-ibu bukan merendam ya?" tanya Hasyim lagi.

"Bukan," jawab Panwas.

Sebelumnya beredar video di media sosial X yang menampilkan banyak surat suara direndam dalam sebuah kotak transparan kemudian disiram melalui selang air.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Begini Respons Ketua KPU

Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Begini Respons Ketua KPU

Kotak Suara | Senin, 26 Februari 2024 | 20:55 WIB

Bawaslu Belum Bisa Ungkap Dugaan Jual Beli Surat Suara Di Malaysia, Rahmat Bagja: Saya Nggak Bisa Ngomong

Bawaslu Belum Bisa Ungkap Dugaan Jual Beli Surat Suara Di Malaysia, Rahmat Bagja: Saya Nggak Bisa Ngomong

Kotak Suara | Senin, 26 Februari 2024 | 16:48 WIB

Ada Kesalahan, TPS 043 Menteng Lakukan Pemilihan Suara Ulang

Ada Kesalahan, TPS 043 Menteng Lakukan Pemilihan Suara Ulang

Foto | Sabtu, 24 Februari 2024 | 17:16 WIB

KPU Bantah Temuan Komnas HAM Soal Tak Ada Surat Suara Braile Untuk Pemilih Tuna Netra

KPU Bantah Temuan Komnas HAM Soal Tak Ada Surat Suara Braile Untuk Pemilih Tuna Netra

Kotak Suara | Jum'at, 23 Februari 2024 | 09:36 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB