Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menyelidiki jika ada kasus jual beli surat suara melibatkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dia belum mendapat informasi terkait dugaan jual beli surat suara di Malaysia.
"Jual beli maksudnya bagaimana? Siapa yang jual dan beli?" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2024).
"Saya tanya dulu, saya belum pernah dapatkan informasi itu. Kalau informasi itu disampaikan kepada kami tentu kami selidiki. Saya enggak tahu (kasus PPLN terlibat jual beli surat suara)," tambah dia.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan pihaknya belum bisa mengungkapkan perkara dugaan jual beli surat suara di Malaysia.
"Nanti, kan lagi penyelidikan. Penyelidikannya nanti," kata Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat.
Dia menyebut pihaknya juga belum bisa memastikan siapa yang terlibat pada dugaan jual beli surat suara tersebut.
"Karena masih dalam proses, saya nggak bisa ngomong ini. Masih dalam proses," ujar Bagja.
Menurut dia, dugaan jual beli surat suara ini baru masuk tahap penelusuran. Bahkan, kasus ini belum pada tahap penyelidikan.
Meski begitu, Bagja mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum (Gakkumdu). Sebab, kasus ini merupakan dugaan perkara pidana pemilu.
Baca Juga: Pemilih Lewat Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur Akan Difoto Wajah dan Identitas, Ini Alasan KPU
"Karena ini masuk pidana, teman-teman sentra Gakkumdu kini juga sedang melakukan proses penyelidikan dan pemberkasan," tutur Bagja.