Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Begini Respons Ketua KPU

Senin, 26 Februari 2024 | 20:55 WIB
Kasus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Begini Respons Ketua KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menyelidiki jika ada kasus jual beli surat suara melibatkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dia belum mendapat informasi terkait dugaan jual beli surat suara di Malaysia.

"Jual beli maksudnya bagaimana? Siapa yang jual dan beli?" kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2024).

"Saya tanya dulu, saya belum pernah dapatkan informasi itu. Kalau informasi itu disampaikan kepada kami tentu kami selidiki. Saya enggak tahu (kasus PPLN terlibat jual beli surat suara)," tambah dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan pihaknya belum bisa mengungkapkan perkara dugaan jual beli surat suara di Malaysia.

"Nanti, kan lagi penyelidikan. Penyelidikannya nanti," kata Bagja di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat.

Dia menyebut pihaknya juga belum bisa memastikan siapa yang terlibat pada dugaan jual beli surat suara tersebut.

"Karena masih dalam proses, saya nggak bisa ngomong ini. Masih dalam proses," ujar Bagja.

Menurut dia, dugaan jual beli surat suara ini baru masuk tahap penelusuran. Bahkan, kasus ini belum pada tahap penyelidikan.

Meski begitu, Bagja mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum (Gakkumdu). Sebab, kasus ini merupakan dugaan perkara pidana pemilu.

Baca Juga: Pemilih Lewat Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur Akan Difoto Wajah dan Identitas, Ini Alasan KPU

"Karena ini masuk pidana, teman-teman sentra Gakkumdu kini juga sedang melakukan proses penyelidikan dan pemberkasan," tutur Bagja.

Sekadar informasi, Migrant Care mengungkapkan adanya dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Mereka lantas menyampaikam temuan tersebut kepada Bawaslu.

Perwakilan Migrant Care Muhammad Santosa menjelaskan modus jual beli surat suara ialah dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.

"Misalkan saya sebagai yang penerima surat suara tersebut. Saya sering lalu-lalang di situ naik turun-naik turun, tetapi kan saya tidak tahu apakah saya mendapatkan kiriman surat suara pos atau tidak. Saya tidak pernah tahu," kata Santosa, Selasa (20/2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI