Sudah 100 Hari Jadi Tersangka, Sejumlah Eks Pimpinan KPK Datangi Mabes Polri Desak Tahan Firli Bahuri!

Erick Tanjung

Sabtu, 02 Maret 2024 | 01:35 WIB
Sudah 100 Hari Jadi Tersangka, Sejumlah Eks Pimpinan KPK Datangi Mabes Polri Desak Tahan Firli Bahuri!
Mantan Ketua KPK Abraham Samad. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah mantan Pimpinan KPK yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menahan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Desakan ini disampaikan oleh sejumlah mantan Komisioner KPK, seperti Abraham Samad, Muhamamd Jasin dan Saut Sitomorang yang datang langsung ke Mabes Polri, Jakarta untuk menyerahkan surat tersebut.

“Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pascaditetapkannya Firli jadi tersangka,” ujar Abraham Samad.

Samad mengatakan pihaknya mengamati penanganan perkara Firli Bahuri terkesan jalan di tempat karena tidak ada progres yang menunjukkan kemajuan yang siginifikan salah satunya penahanan terhadap tersangka.

Menurut dia, sudah seharusnya Firli Bahuri ditahan dikarenakan tindak pidana yang dilakukan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, termasuk ancaman hukumannya yang lebih di atas lima tahun.

“Pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjud Samad, pihaknya mengkhawatirkan perkara ini menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Tanah Air. Karena, dalam banyak kasus hukum melibatkan masyarakat sipil yang disidik kepolisian terkesan cepat-cepat untuk ditahan. Namun, di kasus Firli Bahuri tidak ditahan.

“Kalau kita berkaca dari azas hukum equality before the law maka menjadi keharusan Firli ditahan. Kenapa? agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan. Semua orang sama kedudukannya di depan hukum,” tutur Samad.

Selain itu, kata Samad, kejahatan yang dilakukan oleh Firli di dalam Undang-Undang KPK masuk kategori kejahatan korupsi level tinggi, yakni pasal pemerasan. Sehingga, bila tersangka tidak ditahan bisa menimbulkan dampak sosial.

baca juga

Samad juga mengatakan bahwa kasus yang sudah berjalan lama maka setidaknya penyidik melakukan penahanan agar mencegah tersangka bisa melakukan hambatan-hambatan atau bisa seketika mempengaruhi proses jalannya persidangan.

“Itulah kekahawatiran kami,” katanya.

Sementara itu, Muhammadi Jasin menambahkan, dirinya sebagai saksi ahli yang dimintai keterangan bersama Saud Sitomorang sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa Firli Bahuri layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, kata dia, berdasarkan pasal yang disangkakan kepada Firli, yakni Pasal 12 e dengan ancaman hukuman lima tahun digandengkan dengan Pasal 12B yakni gratifikasi dengan ancaman hukum bisa 20 tahun. Maka sudah selayaknya dilakukan penahan untuk menjaga keamanan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti yang penting, atau melarikan diri.

“Ini yang menjadikan triger kami bersama-sama dengan yang hadir di sini semuanya untuk segera mendorong Kapolri melakukan penahanan terhadap Filri Bahuri,” kata Jasin.

Saut Situmorang mengungkapkan apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri selama bekerja di KPK mulai dari deputi hingga menjadi pimpinan, semua bermasalah. Bila dilihat dari hukum yang harus adil, bermanfaat dan pasti. Maka, apa yang berlaku terhadap Firli saat ini, kata dia, tidak adil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Boyamin MAKI Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro ke Pengadilan

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Boyamin MAKI Gugat Kapolri hingga Kapolda Metro ke Pengadilan

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 16:39 WIB

Takut Firli Bahuri Kabur dan Hilangkan Barbuk, Kapolri Didesak Panggil Kapolda Metro Jaya Karyoto

Takut Firli Bahuri Kabur dan Hilangkan Barbuk, Kapolri Didesak Panggil Kapolda Metro Jaya Karyoto

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:44 WIB

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Samad Singgung Rasa Keadilan: Masyarakat Biasa yang Disidik Cepat Ditahan!

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Samad Singgung Rasa Keadilan: Masyarakat Biasa yang Disidik Cepat Ditahan!

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 14:27 WIB

Terkini

BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang

BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:03 WIB

Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB

Sidang Tahunan MPR 2026: Jadwal Dipadatkan Demi Salat Jumat, Prabowo Pidato Pukul 09.34 WIB

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan

Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:44 WIB

Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister

Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister

Surakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:44 WIB

×