Licin! PRT Kuras ATM Majikan hingga Rp73 Juta, Jejak Pelarian Yunita Sari Sebelum Tertangkap

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 04 Maret 2024 | 15:37 WIB
Licin! PRT Kuras ATM Majikan hingga Rp73 Juta, Jejak Pelarian Yunita Sari Sebelum Tertangkap
Licin! PRT Kuras ATM Majikan hingga Rp73 Juta, Jejak Pelarian Yunita Sari Sebelum Tertangkap. (Antara)

Suara.com - Yunita Sari (31), pembantu rumah tangga ternyata cukup licin sebelum akhirnya dicokok karena menguras majikannya sebesar Rp73 juta. Selama buron, wanita asal Lampung itu ternyata berpindah-pindah tempat.

"Pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi," kata Kapolsek Pancoran Kompol Sujarwo dikutip dari Antara, Senin (4/3/2024).

Sujarwo menyebut jika majikan yang menjadi korban Yunita Sari cukup terkenal di dunia maya. Tersangka mencuri empat kartu ATM milik korban, kemudian tanpa sepengetahuan korbannya tersangka menarik sejumlah uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp73 juta.

Ia melanjutkan terbongkarnya pencurian tersebut setelah korban curiga ada pemberitahuan pada gawainya terdapat penarikan uang sebesar Rp7 juta, padahal korban tidak melakukan penarikan sama sekali.

ART asal Tanggamus Yunita Sari melaporkan Habib Muhammad Aljufri ke Polres Metro Jakarta Selatan. [Instagram @seputar_lampung]
ART asal Tanggamus Yunita Sari melaporkan Habib Muhammad Aljufri ke Polres Metro Jakarta Selatan. [Instagram @seputar_lampung]

"Pertama kali diketahui terjadi pada Jumat (8/12/2023). Korban sudah curiga dengan gerak-gerik ART. Kemudian ketika ART itu kembali ke rumah setelah keluar, langsung diperiksa dan ditemukan uang sebesar Rp5 juta beserta beberapa kartu ATM milik korban," ungkapnya.

Ia menambahkan pada waktu itu disepakati bahwa tersangka dan korban tidak akan melaporkan kasus itu dengan syarat uang yang telah dicuri dikembalikan.

Akan tetapi kata Kompol Sujarwo, esok harinya tersangka kabur dari rumah korban dengan tujuan melarikan diri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah ke beberapa daerah.

"Kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa (20/2) jam 2.00 WIB di daerah Bekasi," katanya.

Ia menambahkan selain menangkap pelaku juga berhasil  diamankan barang bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari CCTV.

Sementara itu, lanjut Kompol Sujarwo, uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan.

"Motif pencurian ini adalah ekonomi. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Eks Anggota Dewan Perkosa PRT Asal Indonesia, Dihukum 8 Tahun Penjara dan 2 Cambukan

Pengadilan Malaysia Tolak Banding Eks Anggota Dewan Perkosa PRT Asal Indonesia, Dihukum 8 Tahun Penjara dan 2 Cambukan

News | Jum'at, 01 Maret 2024 | 22:33 WIB

Gagal di Satu Tempat, Komplotan Pencuri Motor Beraksi Lagi 400 Meter dari Lokasi Pertama di Palmerah

Gagal di Satu Tempat, Komplotan Pencuri Motor Beraksi Lagi 400 Meter dari Lokasi Pertama di Palmerah

News | Jum'at, 23 Februari 2024 | 02:30 WIB

Kesulitan Ekonomi, Pria di Bangkalan Gasak Gereja Curi Patung Yesus dan Bunda Maria!

Kesulitan Ekonomi, Pria di Bangkalan Gasak Gereja Curi Patung Yesus dan Bunda Maria!

News | Kamis, 22 Februari 2024 | 16:21 WIB

Motor Kasturi Driver Ojol yang Dicolong Ditemukan Berkat Facebook, Pelaku Babak Belur usai Dijebak

Motor Kasturi Driver Ojol yang Dicolong Ditemukan Berkat Facebook, Pelaku Babak Belur usai Dijebak

News | Kamis, 22 Februari 2024 | 01:00 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB