Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat, KPK Angkut Uang Tunai Belasan Miliar Rupiah

Ria Rizki Nirmala Sari, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 07 Maret 2024 | 14:42 WIB
Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat, KPK Angkut Uang Tunai Belasan Miliar Rupiah
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua unit alat penghitung uang dan dua buah koper tambahan saat menggeledah kediaman Hanan Supangkat di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (7/2/2024) dini hari pada pukul 00.35 WIB. ANTARA/Risky Syukur

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen beserta uang belasan miliar rupiah dari penggeledahan yang dilakukan di rumah pengusaha bos celana dalam, Hanan Supangkat di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024) malam.

Penggeledahan tersebut diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:

Digoda 16 Persen, Ganjar Beri Jawabannya Tak Terduga

Terungkap Maksud Kunjungan Gibran ke Inggris, Gerak Cepat 'Mas Wapres' untuk Program Hilirisasi?

Selepas Ditinggal Ganjar, Bursa Cagub Jateng Mulai Ramai Diisi Tokoh Muda, Siapa Saja?

Hanan pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk SYL.

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

baca juga

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," kata Ali.

Sebagaimana diketahui, Hanan sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk SYL pada Jumat 1 Maret 2024.

Kepadanya, penyidik mencecarnya soal proyek pekerjaan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," ujar Ali dikutip Suara.com, Senin (4/3/2024).

Lewat proses pemeriksaan Hanan turut membantu penyidik dalam mengungkap perkara pencucian uang SYL.

"Keterangan saksi memperjelas dugaan perbuatan tersangka SYL dan tim penyidik saat ini masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU-nya," ujar Ali.

SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tilep Uang Perjalanan Dinas hingga Rp 550 juta, Novel Eks Pegawai KPK jadi Tersangka Tunggal

Tilep Uang Perjalanan Dinas hingga Rp 550 juta, Novel Eks Pegawai KPK jadi Tersangka Tunggal

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 12:38 WIB

Usut Peran Para Tersangka Pungli Tahanan Koruptor, Penyidik KPK Periksa Rekan Sekantor

Usut Peran Para Tersangka Pungli Tahanan Koruptor, Penyidik KPK Periksa Rekan Sekantor

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 12:14 WIB

Padahal Dapat Info dari 10 Bulan Lalu, Mengapa Sugeng IPW Baru Laporkan Ganjar ke KPK?

Padahal Dapat Info dari 10 Bulan Lalu, Mengapa Sugeng IPW Baru Laporkan Ganjar ke KPK?

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 11:14 WIB

Penggeledahan KPK di Rumah Saksi SYL Berlangsung 7 Jam, Penyidik Bawa 4 Koper Sebelum Subuh

Penggeledahan KPK di Rumah Saksi SYL Berlangsung 7 Jam, Penyidik Bawa 4 Koper Sebelum Subuh

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 07:55 WIB

Penyidik KPK Bawa 2 Unit Alat Penghitung Uang Usai Geledah Rumah Hanan Supangkat

Penyidik KPK Bawa 2 Unit Alat Penghitung Uang Usai Geledah Rumah Hanan Supangkat

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 02:00 WIB

Terkini

Beli Jam Tangan Mewah TAG Heuer Dapat Cashback Rp3 Juta dari BRI, Begini Caranya!

Beli Jam Tangan Mewah TAG Heuer Dapat Cashback Rp3 Juta dari BRI, Begini Caranya!

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 17:28 WIB

Bupati Bolmut dan Gowa Terjerat Korupsi, Kewenangan Proyek-Perizinan Jadi Titik Rawan

Bupati Bolmut dan Gowa Terjerat Korupsi, Kewenangan Proyek-Perizinan Jadi Titik Rawan

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:27 WIB

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Apakah Tanggal Merah? Cek Ketentuan Resminya

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 Apakah Tanggal Merah? Cek Ketentuan Resminya

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:25 WIB

Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal

Kecelakaan KA Argo Bromo, Pengamat: Kesalahan Masinis Tak Bisa Dilihat Secara Tunggal

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 17:23 WIB

Urutan Shio dari yang Paling Pintar Cari Uang Sampai yang Paling Boros

Urutan Shio dari yang Paling Pintar Cari Uang Sampai yang Paling Boros

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:20 WIB

HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite

HUT ke-27 GarudaMiles, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 Miles Bagi Nasabah Infinite

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 17:19 WIB

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

Gugatan Ijazah Gibran Berlanjut, Zainal Arifin Mochtar Singgung 'Utang' MK

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:18 WIB

Perbedaan Penyakit Rabun Jauh Miopi dan Rabun Dekat Hipermetropi Beserta Jenis Lensanya

Perbedaan Penyakit Rabun Jauh Miopi dan Rabun Dekat Hipermetropi Beserta Jenis Lensanya

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 17:17 WIB

Perempuan Jatuh Cinta Setelah Usia 35, Mengapa Dianggap Terlambat?

Perempuan Jatuh Cinta Setelah Usia 35, Mengapa Dianggap Terlambat?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 17:13 WIB

DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran

DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran

Jogja | Rabu, 30 September 2026 | 17:10 WIB

×