Tilep Uang Perjalanan Dinas hingga Rp 550 juta, Novel Eks Pegawai KPK jadi Tersangka Tunggal

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 07 Maret 2024 | 12:38 WIB
Tilep Uang Perjalanan Dinas hingga Rp 550 juta, Novel Eks Pegawai KPK jadi Tersangka Tunggal
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebut Hengki otak pungli di KPK sudah jadi tersangka. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Novel Aslen Rumahorbo sebagai tersangka korupsi. Novel merupakan matan pegawai KPK yang dipecat karena diduga memotong dana perjalanan dinas penyidik hingga Rp 550 juta.

Penetapan tersangka Novel diungkap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

"Iya, seingat saya itu (Novel jadi tersangka)," kata Tanak dikutip Suara.com pada Kamis (7/3/2024).

Dia menyebut Novel menjadi tersangka tunggal.

"Satu (tersangka), dia sendiri. Pelaku tunggal," kata Tanak.

Sebagaimana diketahui setelah perkara Novel melewati proses penyelidikan, KPK meningkatkan status perkaranya ke penyidikan.

Bersamaan dengan itu juga, Novel sudah dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK, serta di Inspektorat KPK dijatuhi hukuman berupa pemecatan.

Novel diduga melakukan korupsi dengan memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.

Manipulasi tersebut, di antaranya menggelembung jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan. Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan NAR untuk kepentingan pribadinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Peran Para Tersangka Pungli Tahanan Koruptor, Penyidik KPK Periksa Rekan Sekantor

Usut Peran Para Tersangka Pungli Tahanan Koruptor, Penyidik KPK Periksa Rekan Sekantor

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 12:14 WIB

Padahal Dapat Info dari 10 Bulan Lalu, Mengapa Sugeng IPW Baru Laporkan Ganjar ke KPK?

Padahal Dapat Info dari 10 Bulan Lalu, Mengapa Sugeng IPW Baru Laporkan Ganjar ke KPK?

News | Kamis, 07 Maret 2024 | 11:14 WIB

Misteri di Balik Hilangnya Seorang Perempuan dalam 'Belenggu Ilse'

Misteri di Balik Hilangnya Seorang Perempuan dalam 'Belenggu Ilse'

Your Say | Kamis, 07 Maret 2024 | 11:30 WIB

Geledah Rumah Hanan Supangkat, Penyidik KPK Sempat Dihalangi Satpam Kompleks

Geledah Rumah Hanan Supangkat, Penyidik KPK Sempat Dihalangi Satpam Kompleks

News | Rabu, 06 Maret 2024 | 23:26 WIB

Usai Diperiksa KPK di Kasus TPPU SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

Usai Diperiksa KPK di Kasus TPPU SYL, KPK Geledah Rumah Pengusaha Hanan Supangkat

News | Rabu, 06 Maret 2024 | 23:16 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB