Pemprov DKI Bolehkan Karaoke dan Bar Buka Selama Ramadhan, PKS Meradang Minta Aturan Direvisi

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 11 Maret 2024 | 16:17 WIB
Pemprov DKI Bolehkan Karaoke dan Bar Buka Selama Ramadhan, PKS Meradang Minta Aturan Direvisi
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]

Suara.com - Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menentang kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengizinkan tempat karaoke dan bar tetap beroperasi di bulan Ramadhan. Meski hanya untuk lokasi tertentu dengan pengaturan jam operasional, aturan ini disebutnya tak bisa diterima.

Aziz meminta agar Pemprov melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk merevisi aturan yang mengizinkannya.

"Sebaiknya karaoke dan klub malam ditutup selama bulan Ramadhan. (Aturan harus direvisi) iya," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2024).

Aziz meminta Pemprov DKI memperhatikan nilai-nilai dan semangat dalam pelaksanaan bulan suci. Apalagi bar dan karaoke kerap menjadi tempat maksiat.

Selain itu, dikhawatirkan kebijakan ini akan memunculkan kemarahan masyarakat. Sebab, bisa saja ada pihak yang terganggu ibadahnya atas beroperasinya tempat hiburan itu.

"Kami berharap pemda menghormati datangnya Ramadhan. Jangan sampai memicu aksi-aksi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan hal tersebut," pungkasnya.

Aturan Pemprov

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai operasional sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota selama bulan ramadan 1445 H. Terdapat sejumlah jenis hiburan yang tak boleh buka di bulan suci ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Nomor e-0003/SE/2024 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam aturan itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Andhika Permata menjelaskan, tempat hiburan yang diminta tutup adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum.

"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 1 hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," ujar Andhika dalam SE itu, dikutip Senin (21/3/2024).

Meski dimikian, ada pengecualian pada tempat usaha yang dilarang jika lokasinya berada di hotel bintang 4 dan bintang 5, serta kawasan komersial.

"Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan," ucap Andhika.

Namun, pihaknya tetap memberikan ketentuan khusus kepada usaha yang dapat pengecualian itu, yakni:
a. kelab malam mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
b. diskotek mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. mandi uap mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
d. rumah pijat mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB;
e. arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
f. bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB; dan
g. bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.

Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke masih dapat beroperasi selama Ramadan hingga Idulfitri dengan ketentuan jam operasional pukul 20.30-01.30 WIB untuk usaha karaoke eksekutif dan 14.00-02.00 WIB untuk usaha karaoke keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AHY Pose Berlatar Green Screen, Sendal Karet Jadi Omongan

AHY Pose Berlatar Green Screen, Sendal Karet Jadi Omongan

News | Senin, 11 Maret 2024 | 15:45 WIB

Ahmad Dhani Ritual Mandi di Sungai Sebelum Bulan Suci, Apakah Mandi Puasa Ramadhan Wajib atau Sunnah?

Ahmad Dhani Ritual Mandi di Sungai Sebelum Bulan Suci, Apakah Mandi Puasa Ramadhan Wajib atau Sunnah?

Religi | Senin, 11 Maret 2024 | 15:30 WIB

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Yogyakarta Sebulan Penuh, Imsak Nanti Malam Jam Berapa?

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2024 Yogyakarta Sebulan Penuh, Imsak Nanti Malam Jam Berapa?

Religi | Senin, 11 Maret 2024 | 15:20 WIB

6 Bacaan Latin Niat Puasa Ramadhan Beserta Arti dan Penjelasannya

6 Bacaan Latin Niat Puasa Ramadhan Beserta Arti dan Penjelasannya

News | Senin, 11 Maret 2024 | 14:33 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB