Hal itu diketahui dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Capaian tersebut membuat Prabowo-Gibran memenuhi salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran.
Dalam UU Pemilu, salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran adalah memperoleh minimal 20 persen suara di setengah lebih provinsi di Indonesia. Dalam hal ini, ada 38 provinsi sehingga setengah lebihnya berarti 20 provinsi.
Prabowo-Gibran sendiri tercatat telah meraih 50 persen lebih suara di 20 provinsi yang sudah ditetapkan KPU. Hanya di Provinsi DKI Jakarta raihan suara Prabowo-Gibran di bawah 50 persen, yakni 41 persen.