Faktor pendidikan yang rendah juga meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap praktik jual beli suara karena mereka tidak menyadari bahwa politik uang juga merugikan keterwakilan politik.
Sementara bagi pemilih muslim, banyak kandidat yang menyelubungi persembahan mereka dalam terminologi agama, seperti menyebut mereka sebagai sedekah (sedekah).
Meski sedekah merupakan ajaran Islam yang penting, namun tidak dibenarkan juga dilakukan bagi jual beli suara politik.
"Pada tahun 2019, 67,2 persen responden menganggap politik uang tidak dapat diterima, namun pada tahun 2024, angka ini turun menjadi 49,6 persen," ujarnya dalam tulisan penelitian tersebut.
Sehiingga ia mengungkapkan banyak kandidat yang secara aktif melakukan pembelian suara, karena dapat mengubah hasil pemilu mereka secara signifikan.