Polisi Ungkap Kasus TPPO di Apartemen Kalibata City, Calon ART Dijanjikan Kerja di Dubai Tapi Dikirim ke Arab

Senin, 18 Maret 2024 | 17:47 WIB
Polisi Ungkap Kasus TPPO di Apartemen Kalibata City, Calon ART Dijanjikan Kerja di Dubai Tapi Dikirim ke Arab
Polisi menangkap perempuan berinisial DA, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Perempuan berusia 36 tahun itu ditangkap pada Minggu (4/2/2024) lalu. (Foto dok. Polisi)

Suara.com - Polisi menangkap perempuan berinisial DA, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Perempuan berusia 36 tahun itu ditangkap pada Minggu (4/2/2024) lalu.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut kasus TPPO ini terungkap usai salah satu suami korban berinisial AS melapor ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat karena curiga istrinya IF yang diiming-imingi kerja sebagai asisten rumah tangga atau ART di Dubai justru hendak dikirim ke Arab Saudi.

"Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," ujar Yossi kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Yossi, pihaknya melakukan pendalaman. Sampai pada akhirnya diketahui bahwa IF ditampung di salah satu unit Apartemen Kalibata City.

"Ternyata kami mendapatkan informasi bahwa bukan saja saudara IF yang pada saat itu ditampung di Apartemen Kalibata, melainkan ada tujuh orang lainnya," ungkap Yossi.

Berdasar hasil pemeriksaan, Yossi mengatakan delapan korban TPPO tersebut seluruhnya berasal dari Jawa Barat. Mereka diduga hendak dikirim ke Arab Saudi secara ilegal.

"Namun kami berhasil menggagalkan rencana tersebut dan berhasil mengungkap bersama dengan rekan-rekan kami BP2MI," katanya.

Tersangka DA, lanjut Yossi, mengaku melakukan kejahatan ini atas perintah seseorang berinisial Mr. M yang berdomisili di Riyadh. Dia juga mengaku telah dua kali mengirim pekerja migran secara ilegal ke Arab Saudi atas perintah Mr. M.

"Jadi saudari DA ini sudah dua kali memberangkatkan pekerja migran non prosedur ke Arab Saudi," jelasnya.

Baca Juga: Wisatawan Indonesia ke Arab Saudi Meningkat Pesat, Ini Detinsai yang Wajib Dikunjungi

Atas perbuatannya, tersangka DA telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI