Berubah Lagi, Kini DPR dan Pemerintah Sepakati Pilkada Jakarta Seperti Pilpres: Pemenangnya Suara 50+1

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 18 Maret 2024 | 22:30 WIB
Berubah Lagi, Kini DPR dan Pemerintah Sepakati Pilkada Jakarta Seperti Pilpres: Pemenangnya Suara 50+1
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Badan Legislasi atau Baleg DPR dan pemerintah akhirnya membuat kesepakatan kembali soal penentuan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kekinian disepakati kepala daerah DKJ dipilih langsung rakyat lewat Pilkada dengan pemenangnya harus mengantongi suara sebanyak 50 persen plus 1, seperti Pilpres.

Padahal sebelumnya, baik Baleg dan Pemerintah telah menyepakati format penentuan kepala daerah di Daerah Khusus Jakarta sama seperti Pilkada di daerah lain dan tidak seperti Pilpres. Dalam arti pemenangnya merupakan suara terbanyak.

Hal itu disepakati dalam Rapat Panja RUU DKJ di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024) malam.

"Setuju ya?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat.

Ada tujuh fraksi dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setuju dengan usulan pemerintah tersebut. Hanya Fraksi Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tetap menginginkan Pilkada Jakarta dalam RUU DKJ dipilih berdasarkan suara terbanyak, tak seperti Pilpres 50 plus 1.

Usulan pemerintah nomor 2 yang sudah disepakati Baleg, yakni pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara sebanyak 50 persen plus 1 ditetapkan sebagai pasangan terpilih.

Usulan nomor 3, mengatur terkait pilkada Daerah Khusus Jakarta digelar dua putaran jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.

RUU DKJ soal cagub dan cawagub Jakarta. [bidik layar]
RUU DKJ soal cagub dan cawagub Jakarta. [bidik layar]

"Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," bunyi usulan nomor 4.

Kesepakatan Sebelumnya

baca juga

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah resmi menyepakati bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Panja RUU DKJ di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).

Awalnya Tenaga Ahli Baleg DPR RI membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah RUU DKJ mengenai penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur. Disampaikan, jika pemerintah menegaskan penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur harus dipilih langsung oleh rakyat lewat Pilkada.

"Sejumlah pertimbangan lain dari pemerintah juga telah disampaikan dalam DIM RUU DKJ. Pertimbangan pertama, pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan dikonkretkan sebagai penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerahnya berdasarkan asas demokrasi," kata TA Baleg DPR RI bacakan DIM pemerintah.

Menanggapi hal itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, mempertanyakan apakah usulan pemerintah soal Gubernur dan Wagub Jakarta dipilih lewat Pilkada itu tak lagi dengan ketentuan 50+1 seperti diatur dalam UU DKI Jakarta sebelumnya.

"Sekarang pemerintah mengusulkan, dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI sekarang. Kalau ini kita setujui," tuturnya.

"Pertama, di UU DKI sekarang, pemenang Pilkada itu sama dengan pemenang Pilpres, 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan Pilkada Pilkada yang lain. Suara terbanyak. Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan, menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan 2 putaran, sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai. Begitu ya pemerintah? Silahkan dijelaskan," sambungnya.

Menimpali Supratman, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa usulan pemerintah mengenai penentuan Gubernur dan Wagub Jakarta dalam RUU DKJ itu akan sama seperti Pilkada di daerah lainnya. Artinya Pilkada Jakarta dalam DKJ nanti tak lagi mengikuti Pilpres.

"Jadi mengikuti aturan Pilkada selama ini yaitu Undang-Undang Pilkada yang kita buat besama, begitu pula dengan Undang-Undang khusus lainnya, jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus Provinsi Papua, sama dengan berlakunya Pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," katanya.

Mendengar penjelasan pemerintah, akhirnya Supratman selaku pimpinan mengetuk palu untuk mengesahkan jika Gubernur dan Wagub Jakarta dalam RUU DKJ dipilih lewat Pilkada bukan ditunjuk oleh presiden.

"Setuju ya? Setuju? Setuju?" kata Supratman dijawab setuju anggota rapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demer Linggih Sosialisasikan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan kepada Generasi Muda Bali

Demer Linggih Sosialisasikan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan kepada Generasi Muda Bali

DPR | Senin, 18 Maret 2024 | 21:17 WIB

Kapan Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota? Heru Budi Jawab Begini

Kapan Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota? Heru Budi Jawab Begini

News | Senin, 18 Maret 2024 | 20:50 WIB

Diberikan Seumur Hidup, Segini Jumlah Uang Pensiun Kris Dayanti usai Tak Jadi Anggota DPR RI

Diberikan Seumur Hidup, Segini Jumlah Uang Pensiun Kris Dayanti usai Tak Jadi Anggota DPR RI

Entertainment | Senin, 18 Maret 2024 | 20:45 WIB

Terkini

4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?

4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:20 WIB

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Fakta Ilmiah Cara Sabun Membersihkan Baju dari Noda Membandel

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:05 WIB

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

×