Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp 7,5 Miliar, Berharap Mediasi Ada Titik Temu

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 20 Maret 2024 | 05:36 WIB
Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp 7,5 Miliar, Berharap Mediasi Ada Titik Temu
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto sang putra (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Ketua Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap mediasi yang akan dilaksanakan oleh mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan beberapa tergugat dapat menemukan titik temu.

Jika tidak maka akan berlanjut pada persidangan. "Pada mediasi nanti kami minta semua yang kami gugat," kata Kamaruddin Simanjuntak di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Negara Republik Indonesia Cq Kapolri dan turut tergugat dua Menteri Keuangan sebanyak Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Menurut dia, alasan keluarga menggugat para tergugat karena sudah dirugikan atas meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibunuh oleh para terpidana.

Komarudin menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp 7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

"Ada juga kerugian in materiil yang akan kami ajukan pada sidang perdata di PN Jaksel," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Pengacara Brigadir J lainnya, Johanes Raharjo mengatakan bahwa mediasi merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam proses persidangan perdata, tanpa mediasi persidangan perdata bisa cacat formil.

Karena itu, kata Raharjo, mediasi untuk bisa mencapai kesepakatan berlangsung 30 hari kerja. Kalau mediasi tidak menemui titik temu berati masuk dalam pokok perkara.

"Prinsipnya kami menyerahkan kepada mediator, semoga mediasi itu menghasilkan yang terbaik sesuai dengan permohonan kita, kalau memang ada penawaran dari pihak tergugat yang tidak sesuai ya terpaksa kita serahkan ke majelis hakim," katanya.

Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Ferdy Sambo, Sanggupkah Bayar Uang Ganti Rugi buat Keluarga Brigadir J?

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa mulai menyidangkan kasus gugatan perdata yang diajukan keluarga Brigadir J meskipun turut tergugat satu Presiden tidak hadir dalam persidangan.

"Kami mengambil kebijakan tetap melanjutkan persidangan, karena ini sifatnya turut tergugat. Turut tergugat ini hanya patuh dan tunduk terhadap putusan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan.

Menurut dia, ketidakhadiran Presiden atau yang mewakili dalam persidangan gugatan perdata Brigadir J tidak mempengaruhi jalannya persidangan.

Untuk itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel) telah bersepakat untuk tetap melanjutkan persidangan. "Karena para pihak sudah hadir bersama-sama dan kami anggap lengkap maka proses dilanjutkan dengan proses mediasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI