"Perlu dilakukan investigasi menyeluruh dan jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan diluar hukum (extra judicial killing). Kami dari PAHAM Papua mendesak, Komnas HAM R.I dan Pangliman TNI segera melakukan investigasi menyeluruh dan memproses hukum pelakunya ke pengadilan hingga mendapat vonis yang maksimal termasuk dipecat dari kesatuan," pungkasnya.
Kodam Cenderawasih Pastikan Anggota TNI yang Terbukti Siksa Warga di Papua Diproses Hukum
Jum'at, 22 Maret 2024 | 13:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Alutsista TNI 2025 Makin Gahar: Ranpur AD, Jet Tempur AU, Kapal Selam AL
01 Mei 2025 | 22:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI