Atas perbuatannya, RE akan dijerat dengan tindak pidana pornografi dan diterapkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kelakuan Menyimpang Oknum PNS BMKG Gorontalo: Rekam 6 Perempuan Di Toilet, HP Disembuyikan Di Botol Pembersih
Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 25 Maret 2024 | 11:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Gempa Bumi Megathrust Kapan Akan Terjadi? BMKG Khawatir Jakarta Seperti Bangkok
02 Mei 2025 | 08:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI