Seorang guru besar jadi tersangka
Salah satu Guru Besar di Universitas Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO dengan modus magang di Jerman. Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan empat tersangka lain, yakni AJ (52) dan MZ (60), keduanya dosen UNJ.
Sementara dua tersangka lainnya ER alias EW (39 tahun) dan A alias AE (37 tahun), warga negara Indonesia yang masih berada di Jerman. Keduanya petinggi PT SHB dan CVGEN, perusahaan yang menjadi mitra program magang tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan