Salah satu perserta Ferien Job, Nita mengatakan, penempatan kerja di Jerman selama magang juga tidak sesuai dengan janji awal.
Ia mengatakan, awalnya ia dan teman-temannya dijanjikan magang di Bandara Munich. Namun akhirnya mereka dipindah ke tempat kerja lain, yakni sebuah pabrik.
Peserta magang dieksploitasi
Peserta lainnya bahkan menyebutkan, ia dan teman-temannya bekerja hingga 12 jam dalam sehari. Itu belum termasuk perjalanan dari apartemen mereka ke tempat kerja yang bisa memakan waktu satu jam sekali jalan.
Tak hanya itu, peserta juga menyebutkan kalau ia dan teman-temannya tidak diperbolehkan cuti saat sakit.
Seorang guru besar jadi tersangka
Salah satu Guru Besar di Universitas Jambi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO dengan modus magang di Jerman. Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan empat tersangka lain, yakni AJ (52) dan MZ (60), keduanya dosen UNJ.
Sementara dua tersangka lainnya ER alias EW (39 tahun) dan A alias AE (37 tahun), warga negara Indonesia yang masih berada di Jerman. Keduanya petinggi PT SHB dan CVGEN, perusahaan yang menjadi mitra program magang tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kasus TPPO Jaringan Internasional Modus Ferienjob Mahasiswa ke Jerman