Laporan korban sendiri tercatat dalam Laporan Polisi bernomor STTLP/B/322/III/2024/SPKT Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2024.
Peristiwa ini terjadi di jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, tepatnya di halaman parkiran mobil sebuah mal di Palembang pada Sabtu (22/3/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Peristiwa ini mengakibatkan korban debt collector bernama Deddi Zuheransyah (49), warga Lorong Bayangkara, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang alami luka tusuk di bagian leher belakang.
Selain itu, korbaan juga mengalami luka di bahu sebelah kiri, lengan sebelah kiri, dan punggung belakang. Meski melakukan aksi penembakan, namun korban berhasil menghindar dari tembakan yang dilepaskan polisi tersebut.
Saat ini korban mendapatkan perawatan intensif di RS Siloam Palembang. Sementara itu, satu temannya bernama Robert Johan Saputra mengalami pemukulan dari senjata api di bagian kepala. Saat kejadian, Robert berhasil menyelamatkan diri.
Saksi Bandy yang merupakan rekan korban mengungkapkan jika kejadian berawal ketika dirinya dan korban serta temannya lain akan menarik mobil pelaku namun pelaku bertindak tidak persuasif.
Mobil pelaku pun kemudian ditabrakan ke mobil pengunjung karena berusaha kabur.
Dikarenakan mobil pelaku terhalang untuk keluar, pelaku juga turun dari mobil sekaligus mengeluarkan senjata api dan angsung menembak ke arah korban Robert.
Akan tetapi tidak mengenai korban, lalu pelaku memukul kepala korban menggunakan softgun tersebut.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Aiptu FN Tembak Debt Collector, Nopol Mobil Tunggak Cicilan Palsu
Setelah memukul korban Robert, pelaku kembali masuk ke dalam mobilnya dan mengambil satu bilah senjata tajam (sajam) diduga jenis sangkur.