Suara.com - Kepolisian daerah atau Polda Sumsel teus melakukan penyelidikan terhadap kasus polisi Aiptu FN yang melakukan penembakan sekaligus penusukan (penganiayaan) terhadap kelompok debt collector saat akan menagih tunggakan cicilan mobil.
Fakta baru terungkap dari proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sumsel yang didampingi bidang Propam. Saat konfrensi pers di hadapan awak media diketahui jika nomor polisi pada mobil Avanza putih yang menjadi objek perkara antara Aiptu FN dan debt collector ialah palsu.
Hal ini diungkapkan Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo. Dia membenarkan jika nopol pada mobil yang digunakan Aiptu FN ialah palsu.
"Soal temuan-temuan baru ini akan diperiksa bersama Propam Polda," ucapnya Senin (25/3/2024).
Selain soal nopol, Anwar juga mengungkapkan jika barang bukti lainnya seperti senjata api atau senpi yang digunakan menembak debt collector telah dihilangkan.
Aiptu FN membuat senpi tersebut ke Sungai Musi 6 setelah berstatus kabur setelah peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/3/2024).
Kombes Anwar Reksowidjojo juga mengungkapkan jika jenis senpi yang diduga untuk sementara diduga sebagai softgun.
Setelah sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Aiptu FN yang terlibat insiden dengan sejumlah oknum debt colector menyerahkan diri, Senin (25/03/2024).
Rizal Syamsul selaku kuasa hukum dari istri Aiptu FN menyatakan jika Aiptu FN kabur ke kabupaten Musi Rawas.
Baca Juga: Polda Minta Aiptu FN Serahkan Diri Kerena Tembak Debt Collector Saat Ditagih Tunggakan
Aiptu FN menyerahkan diri bersama Kasat Samapta dan Kasi Propam Polres Lubuklinggau.
Rizal juga menegaskan, dirinya juga selaku kuasa hukum dari istri Aiptu FN dan termasuk FN dan akan mendampingi selama proses hukum berjalan di penyidik Polda Sumsel.
Polisi tembak debt collector saat ditagih tunggakan cicilan
Seorang polisi Aiptu FN di Sumsel melakukan penembakan sekaligus penganiayaan terhadap debt collector saat menagih tunggakan cicilan.
Polisi tersebut melepaskan tembakan sekaligus melukai debt collector dengan menggunakan senjata yang diduga sejenis sungkur.
Rizal menegaskan jika yang dilaporkan yakni Pasal 170 KUHP mengenai perampasan, pengancaman, pengeroyokan junto Pasal 53 KUHP mengenai tindak Percobaan Tindak Pidana.