Belum Juga Sidang MK, Gugatan Pilpres Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Langsung Gugur?

Ronald Seger Prabowo

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:18 WIB
Belum Juga Sidang MK, Gugatan Pilpres Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Langsung Gugur?
Ketua TPDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan keterangan di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diklaim sudah gugur sebelum disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Klaim itu datang dari Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan.

Otto menilai, gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Timnas AMIN maupun Ganjar-Mahfud adalah cacat formil.

Baca Juga:

Gibran Kaget Sosok Kesayangan Mendadak Hamil: Padahal di Rumah Cewek Semua!

Ekspresi Jokowi Saat Timnas Indonesia Cetak Gol Jadi Sorotan: Gemes Banget!

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima," kata Otto Hasibuan dilansir dari ANTARA, Selasa (26/3/2024).

Dia memaparkan, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.

Menurutnya, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.

baca juga

"Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara," jelas dia.

Baca Juga:

Sebut Semua Berteman Usai Ditawari Gibran Masuk Pemerintahan, Ganjar Melunak?

Gibran Akui Petinggi dari PDIP Sudah Beri Ucapan Selamat: Tapi Mereka Malu-malu

Selain itu, ia mengatakan, tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, juga tidak masuk dalam ranah MK.

Pihaknya juga meyakini persoalan Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden, akan gampang dipatahkan dari segi bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gabung Kabinet Prabowo-Gibran atau Oposisi, Sikap PPP Tunggu Ini

Gabung Kabinet Prabowo-Gibran atau Oposisi, Sikap PPP Tunggu Ini

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:53 WIB

PPP Buka Pintu buat Prabowo Silaturahmi, Gerindra: Tinggal Sesuaikan Waktu

PPP Buka Pintu buat Prabowo Silaturahmi, Gerindra: Tinggal Sesuaikan Waktu

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:42 WIB

Gerindra Ungkap Maksud di Balik Upaya Prabowo Ajak Bicara Ketum Parpol Soal Susunan Kabinet

Gerindra Ungkap Maksud di Balik Upaya Prabowo Ajak Bicara Ketum Parpol Soal Susunan Kabinet

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:40 WIB

Terkini

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

Kecelakaan atau Bunuh Diri? Polisi Usut Kematian Siswi SMA Tertabrak KRL di Jurangmangu

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid Belum Serahkan Memori Banding

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:39 WIB

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Trailer Utama Film Made in Abyss Part 1 Ungkap Lagu Tema dan Karakter Baru

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:37 WIB

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

Ojol Bakal Jadi UMKM, Maman Bantah Isu Pengemudi Bakal Kena Pajak

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Wisata Religi di Tengah Jakarta, Menelusuri Jejak Integritas Guan Gong di Kelenteng Tian Fu Gong

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:33 WIB

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

Selamatkan Nasib PPPK, Mendagri Tito Guyur Rp18,9 Triliun Agar Tak Ada yang Nganggur

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Pemerintah Mau Pungut Pajak Pemilik Rumah Kontrakan? Ini Kata DJP

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Viral Kurir SPX Express Kembalikan Uang Rp92 Juta, Ini Sosok di Balik Itikad Jujurnya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

Jelang HUT RI ke-81, Penjualan Baju Adat Anjlok 50 Persen: Agustusan Kalah Ramai dari Kartini

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Denyut Tradisi Bali dalam Bait-Bait 'Saiban' Karya Oka Rusmini

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 19:25 WIB

×