Belum Juga Sidang MK, Gugatan Pilpres Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Langsung Gugur?

Ronald Seger Prabowo | Suara.com

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:18 WIB
Belum Juga Sidang MK, Gugatan Pilpres Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Langsung Gugur?
Ketua TPDK Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan keterangan di Media Center Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud diklaim sudah gugur sebelum disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Klaim itu datang dari Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan.

Otto menilai, gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Timnas AMIN maupun Ganjar-Mahfud adalah cacat formil.

Baca Juga:

Gibran Kaget Sosok Kesayangan Mendadak Hamil: Padahal di Rumah Cewek Semua!

Ekspresi Jokowi Saat Timnas Indonesia Cetak Gol Jadi Sorotan: Gemes Banget!

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima," kata Otto Hasibuan dilansir dari ANTARA, Selasa (26/3/2024).

Dia memaparkan, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon adalah terkait dengan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran.

Menurutnya, dalil pelanggaran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.

"Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara," jelas dia.

Baca Juga:

Sebut Semua Berteman Usai Ditawari Gibran Masuk Pemerintahan, Ganjar Melunak?

Gibran Akui Petinggi dari PDIP Sudah Beri Ucapan Selamat: Tapi Mereka Malu-malu

Selain itu, ia mengatakan, tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, juga tidak masuk dalam ranah MK.

Pihaknya juga meyakini persoalan Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden, akan gampang dipatahkan dari segi bukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gabung Kabinet Prabowo-Gibran atau Oposisi, Sikap PPP Tunggu Ini

Gabung Kabinet Prabowo-Gibran atau Oposisi, Sikap PPP Tunggu Ini

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:53 WIB

PPP Buka Pintu buat Prabowo Silaturahmi, Gerindra: Tinggal Sesuaikan Waktu

PPP Buka Pintu buat Prabowo Silaturahmi, Gerindra: Tinggal Sesuaikan Waktu

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:42 WIB

Gerindra Ungkap Maksud di Balik Upaya Prabowo Ajak Bicara Ketum Parpol Soal Susunan Kabinet

Gerindra Ungkap Maksud di Balik Upaya Prabowo Ajak Bicara Ketum Parpol Soal Susunan Kabinet

Kotak Suara | Selasa, 26 Maret 2024 | 14:40 WIB

Terkini

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:20 WIB

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:15 WIB

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

Rekaman3Menit Terakhir Ungkap Penyebab Tragis Kecelakaan Pesawat Air Canada di New York

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:00 WIB

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

Anggota Polresta Yogyakarta Meninggal Dunia saat Bertugas Lebaran, Diduga Akibat Kelelahan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:52 WIB