BREAKING NEWS! Suami Artis Ternama Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Korupsi Malam Ini

Bernadette Sariyem | Muhammad Yasir | Suara.com

Rabu, 27 Maret 2024 | 21:33 WIB
BREAKING NEWS! Suami Artis Ternama Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Korupsi Malam Ini
Mobil tahanan sudah disiapkan oleh Kejaksaan Agung RI yang akan menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022, Rabu (27/3/2024) malam. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Kejaksaan Agung RI menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022, Rabu (27/3/2024).

Berdasar informasi yang terhimpun, seorang pengusaha berinisial HM sekaligus suami artis ternama akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

Pantauan jurnalis Suara.com di gedung Kejagung,  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan memberikan keterangan pers di lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Rabu malam ini.

Sebelumnya, Kejagung RI telah menetapkan Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap peran Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Sebagai Manajer PT QSE, Helena Lim kuat diduga memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2024).

Atas perbuatannya tersebut, kata Kuntadi, penyidik menjerat Helena Lim dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tengtang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik memeriksa Helena Lim sebagai saksi dan mengantongi sejumlah barang bukti.

"Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Kuntadi.

Untuk mempermudah proses penyidikan, lanjut Kuntadi, penyidik memutuskan untuk menahan Helena Lim di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

"Kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan 14 orang tersangka. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.

Kejaksaan Agung RI hingga kekinian masih menghitung nilai kerugian negara akibat korupsi ini. Namun berdasar hasil penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo menilai negara menelan kerugian Rp271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Manglingi Tanpa Make Up, Wajah Helena Lim Saat Ditahan Kejagung Bikin Curiga: Beda Orang Ah...

Manglingi Tanpa Make Up, Wajah Helena Lim Saat Ditahan Kejagung Bikin Curiga: Beda Orang Ah...

Lifestyle | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:44 WIB

Tersangka Korupsi, Helena Lim Tetap Pakai Baju Dior Puluhan Juta Rupiah Saat Ditahan Kejagung

Tersangka Korupsi, Helena Lim Tetap Pakai Baju Dior Puluhan Juta Rupiah Saat Ditahan Kejagung

Lifestyle | Rabu, 27 Maret 2024 | 16:03 WIB

Langsung Ditahan, Kejagung Ungkap Peran Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Timah

Langsung Ditahan, Kejagung Ungkap Peran Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Timah

News | Selasa, 26 Maret 2024 | 21:14 WIB

Kantor hingga Rumah Digeledah terkait Kasus Timah, Uang Puluhan Miliar Milik Inisial HL Disita Kejagung

Kantor hingga Rumah Digeledah terkait Kasus Timah, Uang Puluhan Miliar Milik Inisial HL Disita Kejagung

News | Kamis, 14 Maret 2024 | 14:50 WIB

Korban Tolak Permintaan Damai Gathan Saleh Terkait Penembakan di Jatinegara

Korban Tolak Permintaan Damai Gathan Saleh Terkait Penembakan di Jatinegara

Your Say | Rabu, 28 Februari 2024 | 09:22 WIB

Viral Mantan Suami Artis Tembak Teman Sendiri, Dipicu Cekcok Urusan Pekerjaan

Viral Mantan Suami Artis Tembak Teman Sendiri, Dipicu Cekcok Urusan Pekerjaan

News | Selasa, 27 Februari 2024 | 14:08 WIB

Jejak Kriminal Eks Suami Cut Keke dan Dina Lorenza: Jual Senpi Ilegal, Aniaya Asisten Nathalie Holscher hingga Narkoba

Jejak Kriminal Eks Suami Cut Keke dan Dina Lorenza: Jual Senpi Ilegal, Aniaya Asisten Nathalie Holscher hingga Narkoba

News | Selasa, 27 Februari 2024 | 14:04 WIB

Terkini

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:56 WIB

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani

News | Rabu, 01 April 2026 | 06:45 WIB

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB