Lagi-lagi Paman Gibran Ditegur, Ini Sederet Pelanggaran Etik yang Dilakukan Anwar Usman

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 29 Maret 2024 | 10:06 WIB
Lagi-lagi Paman Gibran Ditegur, Ini Sederet Pelanggaran Etik yang Dilakukan Anwar Usman
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Hakim konstitusi Anwar Usman seakan tak bisa jauh dari kontroversi. Ia kembali terbukti melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Kepada awak media, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, paman Gibran Rakabuming Raka itu terbukti melanggar kode etik terkait jumpa pers usai dicopot dari jabatan Ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka 1 dan 2 Sapta Karsa Hutama," ucap I Dewa Gede Palguna dalam sidang, pada Kamis (28/3/2024).

Atas pelanggaran kode etik itu, MKMK menjatukan sanksi Anwar Usman sanksi berupa teguran tertulis. Putusan di atas menambah panjang daftar pelanggaran kode etik yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Anwar Usman.

Pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman

Pada 7 November 2023 lalu, Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, terkait keputusannya mengubah syarat minimal usia capres-cawapres.

Adapun putusan itu terkait perkara uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik terkait prinsip-prinsip netralitas, integritas, independensi dan kepantasan serta kesopanan.

Atas pelanggaran itu, MKMK menjatuhkan hukuman pada ipar Jokowi itu, berupa sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

baca juga

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Jimly lalu merinci deretan pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman terkait perubahan syarat usia capres-cawapres itu.

Pertama, menurut MKMK, Anwar tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini membuat Anwar melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

Kedua, Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, mengenai Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, penerapan angka 5. Hal itu disebabkan Anwar tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sebagai Ketua MK.

Tiga, Anwar dinilai sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan keputusan. Hal ini membuat dirinya terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3.

Keempat, Anwar juga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, penerapan angka 4, karena melakukan ceramah di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. Isi ceramah Usman berkaitan dengan substansi perkara mengenai syarat usia Capres-Cawapres.

Kelima, Anwar beserta hakim konstitusi lainnya terbukti tak bisa menjaga kerahasiaan informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hal itu membuatnya terbukti melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, penerapan angka 9.

Selain lima poin di atas, kini MKMK juga menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik karena melakukan jumpa pers usai dicopot sebagai Ketua MK. Dalam jumpa pers itu, Anwar merasa dirinya telah dizalimi. Ia juga menyebut putusan MKMK atas dirinya merupakan fitnah keji dan tidak berdasarkan atas hukum.

Selain itu, Anwar juga dinilai melanggar kode etik karena menggugat putusan MKMK terkait pencopotan dirinya ke PTUN.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Menkeu dan Mensos, Kubu AMIN Minta Airlangga dan Zulhas Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Selain Menkeu dan Mensos, Kubu AMIN Minta Airlangga dan Zulhas Dihadirkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 23:00 WIB

Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye

Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 22:53 WIB

Ditanya Sengketa Pilpres di MK, Jokowi Enggan Komentar

Ditanya Sengketa Pilpres di MK, Jokowi Enggan Komentar

Video | Kamis, 28 Maret 2024 | 20:05 WIB

Respons Tak Terduga Sri Mulyani Akan Dijadikan Saksi Di MK Oleh Kubu AMIN

Respons Tak Terduga Sri Mulyani Akan Dijadikan Saksi Di MK Oleh Kubu AMIN

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 21:56 WIB

Pedas! Refly Harun Sentil Hotman Paris Tak Banyak Paham Soal MK

Pedas! Refly Harun Sentil Hotman Paris Tak Banyak Paham Soal MK

News | Kamis, 28 Maret 2024 | 21:00 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Sepeda Listrik Baterai Lithium Terbaik dan Termurah, Cuma Rp3 Jutaan!

4 Rekomendasi Sepeda Listrik Baterai Lithium Terbaik dan Termurah, Cuma Rp3 Jutaan!

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:40 WIB

MYP Paket 1 Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan

MYP Paket 1 Fokus Penataan Pedestrian, Drainase, dan Bahu Jalan

Sulsel | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:36 WIB

Heboh Wajah Anak Artis Bocor di Medsos: Salah Netizen atau Orang Tua yang Over-Sharenting?

Heboh Wajah Anak Artis Bocor di Medsos: Salah Netizen atau Orang Tua yang Over-Sharenting?

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:35 WIB

3 Wakil Rakyat Pesta Sabu di Kamar Hotel Surabaya Bikin Nama Indonesia Tercoreng

3 Wakil Rakyat Pesta Sabu di Kamar Hotel Surabaya Bikin Nama Indonesia Tercoreng

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:30 WIB

Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil

Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:27 WIB

Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek

Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:26 WIB

ASCO Performa Auto Perluas Jaringan Lewat Peresmian Dealer LEPAS Fatmawati

ASCO Performa Auto Perluas Jaringan Lewat Peresmian Dealer LEPAS Fatmawati

Otomotif | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:25 WIB

Juhoon Stoic Bukan Cerita Rakyat, Kini Rekomendasikan Buku Karya Seneca

Juhoon Stoic Bukan Cerita Rakyat, Kini Rekomendasikan Buku Karya Seneca

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:20 WIB

Apakah Polisi Boleh Punya Tato? Ini Aturan Tegas dan Sanksinya

Apakah Polisi Boleh Punya Tato? Ini Aturan Tegas dan Sanksinya

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan

Pilur Serentak Bantul Digelar Besok, 15 TPS Dipetakan Rawan hingga Sangat Rawan

Jogja | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:14 WIB

×