Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye

Erick Tanjung | Rakha Arlyanto | Suara.com

Kamis, 28 Maret 2024 | 22:53 WIB
Sidang MK, Bawaslu Akui Tolak Laporan Soal Prabowo Umpat 'Goblok' Saat Kampanye
Anggota Bawaslu RI, Puadi di sidang PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024). [Bidik layar/Rakha]

Suara.com - Anggota Bawaslu RI, Puadi menyatakan pihaknya menolak laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto. Laporan tersebut mengenai ucapan 'goblok' saat Prabowo berkampanye sebagai capres.

Hal itu disampaikan oleh Puadi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (28/3/2024).

"Bahwa hasil ditindaklanjuti berkenaan dgn laporan 012 dan seterusnya 2024 dugaan pelanggaran pemilu video yang berisi pernyataan paslon Prabowo dalam pidato yang menyatakan 'goblok'. Berdasarkan surat 56 dan seterusnya 2024 perihal pemberitahuan status laporan tanggal 18 Januari 2024, tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," ucap Puadi di ruang sidang MK.

Untuk diketahui, Prabowo sempat naik pitam lantaran ada pihak yang menyinggung kepemilikan lahannya. Ia mempertanyakan apakah pihak yang menyinggung itu mengerti atau tidak terkait kepemilikan tanah dimaksud.

Meski Prabowo tidak menyebut siapa pihak yang dimaksud. Jika ditelusuri, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan sempat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo dalam debat calon presiden, Minggu (7/1).

"Ya Tuhan, Ya Allah SWT, aku hanya minta satu sebelum Kau panggil aku, aku ingin melihat rakyatku sejahtera hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang menyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?" ujar Prabowo dalam acara Konsolidasi Relawan se-Riau pada Selasa (9/1).

Prabowo menegaskan lahan yang disinggung merupakan tanah hak guna usaha atau HGU. Bukan kepemilikan atas nama pribadi.

Menteri Pertahanan itu lantas mempertanyakan kembali, apakah pihak yang menyinggung lahan HGU di debat capres mengerti tentang HGU atau tidak.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sendiri pernah menyampaikan ucapan ‘goblok’ yang disampaikan Prabowo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Sebab, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat Bagja saat ditemui di MK, Rabu (10/1).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu AMIN Akan Jadikan Menkeu Saksi Di Sidang MK, Sri Mulyani Geleng-geleng Kepala

Kubu AMIN Akan Jadikan Menkeu Saksi Di Sidang MK, Sri Mulyani Geleng-geleng Kepala

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 22:27 WIB

Kasus Presiden Bagikan Bansos di Depan Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Bela Jokowi: Tidak Langgar Netralitas!

Kasus Presiden Bagikan Bansos di Depan Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Bela Jokowi: Tidak Langgar Netralitas!

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 22:07 WIB

Respons Tak Terduga Sri Mulyani Akan Dijadikan Saksi Di MK Oleh Kubu AMIN

Respons Tak Terduga Sri Mulyani Akan Dijadikan Saksi Di MK Oleh Kubu AMIN

Kotak Suara | Kamis, 28 Maret 2024 | 21:56 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB