Tim Ganjar-Mahfud Tetap Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, MK Berani?

Selasa, 16 April 2024 | 13:05 WIB
Tim Ganjar-Mahfud Tetap Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, MK Berani?
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Tim Hukum Ganjar-Mahfud tetap memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, ketika menyerahkan berkas kesimpulan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Selasa (16/4/2024).

"Kami tetap pada petitum kami. Kami ingin diskualifikasi Paslon 02, kami ingin pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia," kata Todung dalam jumpa pers di MK

Todung menantang MK untuk berani membuat putusan progresif dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

"Pertanyaannya, apakah MK berani? Ini ditanyakan banyak pihak kepada saya. Dalam konteks politik saat ini, apakah MK akan berani membuat keputusan semacam itu?" ucap Todung.

Meski begitu, Todung tetap yakin MK akan memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 sesuai dengan gugatan yang pihaknya ajukan.

"Kami percaya pada MK. mereka punya legitimasi punya dasar konstitusional, mereka juga tidak boleh diintervensi dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif semacam ini," jelas dia.

"Saya yakin, aku yakin bahwa MK punya keberanian, punya sikap kenegarawanan dan berpikir jangka panjang," lanjutnya.

Kesimpulan Kubu Ganjar

Baca Juga: Megawati Tulis Amicus Curiae Pakai Tinta Merah, Kutip 'Habis Gelap Terbitlah Terang'

Sebelumnya, Kubu Ganjar-Mahfud telah menyerahkan berkas kesimpulan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK pada Selasa (16/4/2024).

"Kami sudah menyerahkan kesimpulan," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Todung mengatakan pihaknya menyoroti setidaknya lima hal krusial sepanjang berjalannya Pilpres 2024 dalam berkas kesimpulan tersebut.

"Dalam kesimpulan yang kami sampaikan, setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil ya, sangat menyolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," ujar Todung.

Todung menerangkan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan pelanggaran etika telah terjadi lewat putusan MK tentang batas usia peserta Pilpres yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka adalah pelanggaran etik berat.

"Sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," ucap Todung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI